INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Agung menemukan adanya keterlibatan perusahaan fiktif dalam proyek pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program tersebut.
Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan, bahwa terdapat peningkatan biaya dalam pengadaan kendaraan yang dilakukan oleh para tersangka kasus tersebut.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Jeffry di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Pengadaan itu bisa lolos karena para tersangka mengatur penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN), padahal kendaraan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengemukakan, mark-up barang lainnya dalam program MBG, yakni sepatu dan televisi, yang akhirnya memicu kerugian.
“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” beber Syarief terpisah di Jakarta, Rabu (3/6/2026) malam.
“Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh Syarief. (dan)












