INDOPOSCO.ID – Dalam rangka menjalankan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai memberikan asistensi kepada pengusaha penerima fasilitas Kawasan Berikat. Pada kesempatan ini, Bea Cukai melaksanakan asistensi di Kabupaten Batang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Kendal.
Pada Senin (04/05), Bea Cukai Tegal melakukan kunjungan kerja ke PT Chengda International Indonesia di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kunjungan ini bertujuan untuk memantau dan memastikan pemanfaatan fasilitas kepabeanan berupa Kawasan Berikat yang diberikan kepada perusahaan tersebut telah berjalan tepat sasaran.
PT Chengda International Indonesia merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok yang memproduksi komponen sol sepatu (bagian luar dan dalam). Perusahaan ini resmi menerima fasilitas Kawasan Berikat pada akhir tahun 2025.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Semarang melalui kunjungan kerja ke PT Linkfortune yang berlokasi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Selasa (26/05). PT Linkfortune merupakan perusahaan yang bergerak di industri komponen elektronik yang resmi menerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri pada tahun 2022.
Sementara itu, di Banten, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten melaksanakan forum diskusi bersama para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB). Kegiatan dikemas dalam forum Kaban Mendengar yang dilaksanakan di aula Kanwil Bea Cukai Banten pada Rabu (20/05).
Forum tersebut diikuti oleh 47 perwakilan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dan pengurus APKB Indonesia. APKB merupakan organisasi yang menjadi wadah bagi perusahaan-perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam forum tersebut, Bea Cukai ingin mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi, tantangan, serta kondisi yang dihadapi perusahaan-perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat terutama di masa sekarang yang penuh tantangan.
Kawasan Berikat merupakan fasilitas kemudahan fiskal dan prosedural yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Melalui fasilitas tersebut, perusahaan mendapatkan insentif berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor bahan baku dan bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi berorientasi ekspor.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai berkomitmen penuh untuk terus mengawal industri dalam negeri melalui asistensi terbaik dan fasilitas kepabeanan yang tepat sasaran demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
“Asistensi ini diharapkan dapat membuka ruang dialog yang konstruktif untuk menciptakan pelayanan kepabeanan dan cukai yang semakin responsif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan dunia usaha,” pungkas Budi.(ipo)












