• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Disway

Jago Cimory

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 3 Juni 2026 - 08:00
in Disway
disway

disway

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah sukses membangun Cimory, Chicken Nugget, dan Liquid Egg, kini Bambang Sutantio masuk ke Jamu Jago. Itu bukan atas kemauan Bambang sendiri.

Ia mengaku tidak tahu dunia per-jamu-an. Tapi ia bersimpati kepada anak-anak muda yang datang kepadanya. Mereka adalah generasi keempat perusahaan Jamu Jago jamu tertua di Indonesia setelah Jamu Iboe dari Surabaya.

BacaJuga:

Kuasa Tambang

To-be Sera

Pet Byar

Di antara generasi keempat Jamu Jago hanya tiga yang tinggal di Indonesia. Mereka itulah yang bertekad membangkitkan kembali kejayaan jamu cap Jago yang sudah melegenda itu.

Mereka sudah berusaha bangkit. Kisah sukses Sido Muncul dengan Tolak Angin dan Kuku Bima-nya membuat mereka berpikir mengapa Jamu Jago tidak melakukan modernisasi. Mereka tahu: Sido Muncul telah lebih dulu bangkit dengan modernisasi pabriknya: menjadi selevel dengan pabrik farmasi. Sido Muncul tetap jamu, tapi berkelas farmasi.

Generasi keempat itu lantas membeli tanah luas di Bawen, selatan Semarang. Di lokasi pabrik lamanya tidak boleh lagi ada industri. Tanah di situ juga sudah terlalu mahal untuk sebuah pabrik.

Di Bawen itulah dibangun pabrik baru. Modern. Mesin-mesinnya pun baru. Rencana itu kelihatannya terlalu besar. Maka mereka harus mencari partner. Pilihan terakhir adalah Bambang Sutantio yang telah mereka kenal. Orang tua mereka adalah generasi yang hampir seangkatan dengan Bambang.

Tokoh generasi ketiga Jago, Anda sudah kenal: Jaya Suprana. Ia teman sekelas Bambang ketika masih di sekolah Karang Turi Semarang.

“Saya masih ingat peristiwa ketika Pak Jaya akan pindah sekolah ke Jerman,” ujar Bambang. Saat itu Jaya Suprana sudah terkenal sebagai anak yang punya bakat melukis. Jaya datang ke teman sekelasnya satu per satu. Termasuk mendatangi Bambang. “Minta gambar apa?” tanya Jaya kepada Bambang. “Terserah,” jawab Bambang. Jaya lantas mengambil buku milik Bambang dan menggambar di buku itu.

Peristiwa itu diingatkan kembali oleh Bambang saat keduanya bertemu kembali belum lama ini. Kali ini Bambang yang ingin bertemu Jaya. Ia perlu bersopan-santun atas keinginan generasi keempat yang menariknya ke Jago.

Jaya adalah generasi ketiga yang sempat memimpin Jago sebelum diserahkan ke generasi keempat. Jaya sendiri, Anda sudah tahu, jiwa raganya untuk kemajuan kebudayaan dan utamanya piano. Ia adalah sedikit maestro piano yang dimiliki Indonesia. Ia sengaja tidak ingin punya anak agar tidak mewariskan diabetesnya yang menyiksa.

Hal lain yang membuat Bambang bersimpati adalah kompaknya keluarga Jamu Jago. Tidak ada konflik sekecil apa pun di keluarga Jago.

“Sebelum menerima kedatangan generasi keempat itu saya memang bertanya secara khusus soal itu: apakah kalian kompak?” ujar Bambang.

Mereka ternyata kompak sekali. Termasuk generasi keempat yang tinggal di luar negeri. Mereka menyerahkan semua keputusan ke tiga orang yang masih di Indonesia. Yang tiga orang pun kompak menyerahkan perusahaan ke Bambang.

“Apakah mereka masih tetap di dalam Jago?”

“Mereka masih tetap ikut sebagai pemegang saham. Mereka juga tetap memimpin perusahaan,” jawab Bambang saat makan malam bersama saya di Jakarta pekan lalu.

Bambang kini berusia 67 tahun. Tiga anaknya, laki-laki semua, sudah punya tugas berat masing-masing. Satu memimpin Cimory. Satunya memimpin Chicken Nugget dan Liquid Egg. Dan satu lagi memimpin Cimory Dairyland.

Tidak hanya Jaya yang didatangi Bambang. Ia juga datang ke Irwan Hidayat, pemilik Sido Muncul. Irwan, kata Bambang, sudah mengingatkannya bahwa bisnis jamu itu sulit.

Irwan pekan lalu jadi berita: Sido Muncul mendapat penghargaan sebagai salah satu perusahaan yang paling taat hukum. Penghargaan diberikan oleh Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) di bawah media Hukumonline.

Setelah bertemu Irwan itu Bambang lebih hati-hati. Rencana peluncuran produk baru Jago belum akan dilakukan satu-dua minggu. Riset masih terus dilakukan: riset produk maupun pasar. Hasil sementara risetnya: masyarakat masih percaya jamu bisa meningkatkan kesehatan. “Masih 80 persen yang percaya. Masih besar sekali,” ujar Bambang.

Tinggal masalah rasa terutama rasa di tenggorokan. Jamu model lama menyisakan ”rasa ampas” di tenggorokan. “Dulu jamu dicampur telur dan madu ternyata agar punya kelebihan mudah melewati tenggorokan,” ujar Bambang.

Jago terselamatkan. Bambang sudah dikenal jago dalam mengembangkan bisnis makanan. Kini Jago menantangnya untuk adu-jago di bisnis jamu.(Dahlan Iskan)

Komentar Pilihan Dahlan Iskan Edisi 2 Juni 2026: Kuasa Tambang

Leong Putu

Pergi luar negeri istri ndak minta oleh-oleh yang aneh²… Yang diminta bukan tas Hermes. Istri cuma minta dioleh²i sate. Sate! You know Sate? S-A-T-E…sate! Gitu ya ndak dibelikan. Mentolo, pakai tenan tambah poool. Gitu kata sayang. Hedeeeeh….

imau compo

Baca CHDI hari ini jadi ingat omongan guru saya waktu itu, ” Banyak asing yg ingin ubah UUD kita, pasal 33, utk jadi liberal, tapi saya tambahkan ayat 4, jadi drama dua babak yg bikin bule itu salah tingkah.”

Agus Suryonegoro III – 阿古斯·苏约诺

PASAL 33 SETELAH PERUBAHAN: APAKAH MASIH SEJALAN DAM ATAU SEJIWA DENGAN PASAL 33 ASLI? Menurut saya, perubahan Pasal 33 tahun 2002 lebih tepat disebut “penafsiran baru” daripada “penyimpangan”. 1) Tiga ayat asli tetap utuh. 2) Tidak satu kata pun diubah. 3) Negara tetap menguasai cabang produksi penting. 4) Bumi, air, dan kekayaan alam tetap untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Yang berubah adalah masuknya kata-kata baru: 1) eisiensi, 2) kemandirian, 3l) eberlanjutan, dan 4) kemajuan. Di sinilah pintu bagi mekanisme pasar dibuka lebih lebar. Secara akademik, ini bukan pergeseran dari sosialisme ke kapitalisme. Lebih tepat disebut pergeseran dari ekonomi negara menuju ekonomi campuran. Apakah masih sejiwa? Bisa diperdebatkan. Apakah masih sejalan? Sebagian besar ahli hukum tata negara akan mengatakan: ya, karena roh penguasaan negara tetap dipertahankan. Apakah perlu diujikan di MK? Secara hukum, MK tidak berwenang menguji pasal UUD terhadap pasal UUD lainnya. MK hanya menguji UU terhadap UUD. Karena itu, isu Pasal 33 hasil amandemen tidak perlu diuji lagi. Melainkan cukup dinilai apakah berbagai UU turunannya masih setia kepada roh Pasal 33. Perdebatan terbesar bukan lagi di konstitusi. Melainkan di ruang praktik. Di sanalah sering kali ayat yang indah bertemu kenyataan yang keras.

Irary Sadar

Masalahnya sekarang, mana yang Kucing, mana yang Anjing. Karena dua-dua kini berperilaku memang seperti Binatang…

Agus Suryonegoro III – 阿古斯·苏约诺

@pak J Kitono.. Saya coba memahami maksud komentar Bapak pakai bahasa “saya”.. NEGARA SEBAGAI WASIT ATAU PEMAIN? Inti kegelisahan Pak Johannes sebenarnya sederhana. “Jangan sampai negara berubah dari wasit menjadi pemain sekaligus pengatur skor pertandingan”. Menurut beliau, kebijakan DSI dan pengaturan devisa hasil ekspor berpotensi membuat negara terlalu dominan dalam aktivitas ekonomi. Kekhawatirannya bukan soal niat. Niatnya tentu baik. Yang dipersoalkan adalah dampaknya terhadap likuiditas pelaku usaha, arus kas perusahaan, dan harga di tingkat petani. Beliau juga mengingatkan bahwa sejarah ekonomi mengajarkan satu hal: pasar yang terlalu bebas bisa menimbulkan ketimpangan. Tetapi pasar yang terlalu dikendalikan juga bisa kehilangan energi. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan apakah negara harus hadir. Negara memang harus hadir. Pertanyaannya: hadir sebagai pengawas atau sebagai pesaing? Dalam ilmu ekonomi, keseimbangan sering lebih penting daripada kemenangan salah satu kubu. Negara yang terlalu lemah bisa kalah oleh pasar. Negara yang terlalu kuat bisa membuat pasar kehilangan napas. Ibarat sepak bola, penonton senang jika wasit tegas. Tetapi mulai gelisah ketika wasit ikut menggiring bola, menendang penalti, lalu merayakan golnya sendiri. Di situlah letak perdebatan yang sebenarnya sedang berlangsung. Bukan soal siapa yang benar. Melainkan di mana titik keseimbangannya. Betul begitu maksud Bapak..?

Johannes Kitono

Kuasa Hukum. Kerusakan sudah terjadi ketika Ekonomi Pancasila diganti dengan Ekonomi Komando. Pakai laras senjata. Para pemegang Kuasa Tambang harus cari Kuasa Hukum andal.Untuk hadapi DSI, Kapitalis Negara. Asosiasi terkait seperti ; GAPKI, APBI-ICMA dan APINDO harus segera perkarakan DSI ke KPPU. Baik di domestik maupun di ICSID di Washington. Skim ekspor tunggal ini dilakukan sistematis. Akta Pendirian DSI oleh Notaris Jose Dima Satria tgl 18/5/2026. Dan besoknya 19/5/2026 sudah disahkan Kemenkumham.Status : Swasta Nasional Tertutup milik pemerintah via PT Danantara.Kilas balik ketika NKRI baru merdeka. Salah satu arsitek ekonominya adalah Prof Sumitro Djojokusumo, ayah kandung Presiden Prabowo.Ketika melihat ketidak adilan Ekonomi oleh Bung Karno.Terlalu Jawa Sentris yang dilawan PRRI dan Permesta. Beliau pamit sama Syahrir Ketum PSI dan gabung dengan PRRI melawan Bung Karno.Menurut laporan khusus Tempo. Now, apa yang dilakukan oleh Presiden Prabowo. 70 % bertentangan dengan Prof Sumitro, ayahnya yang Begawan ekonomi awal kemerdekaan dan Orde Baru. Danantara dan DSI bisa jadi embrio disintegrasi. Petani sawit teriak rugi.Harga TBS dari 3 ribu terjun bebas dibawah seribu dan harga pupuk naik.Begitu juga pemegang Kuasa Tambang. Pasti pusing atur cashflow yang DHE harus di bank Himbara. Ada pepatah etnis China. Orang waras tidak boleh membiarkan Anjing Perkosa Kucing sampai mati.Harus dicegah.Disway dan Media Utama bisa melakukannya.Jangan sampai rusak Ekonomi NKRI.SSHB.

pak tani

Kalau pengusaha protes sama isi tulisan pak Bos, langsung dimuat di artikel esoknya. Kalau galuh banjar protes, kenapa tidak pernah jadi artikel khusus ya…? hmmm… apa tidak pernah protes? Mungkin perlu terbit catatan harian galau, eh galuh banjar. Isinya tentu resep resep warisan Nusantara, dan sesekali artikel sambat wkwkwk.

Beny Arifin

Tingkat gendheng yang paling gendheng adalah mengubah undang undangnya sendiri agar kepentingannya diakomodasi.

sinung nugroho

Ini seperti penjelasan Menteri ESDM atau Pejabat Tinggi Madyanya kepada para penguasa, serba formal yang seakan-akan terpisah dengan kenyataan di lapangan. Kita semua tahu ada banyak distorsi di lapangan dengan seribu satu alasan bisa dibuat.

HONDA CBR150R

tidak ada gunanya undang2, demi kepentingan pribadi dan golongan, undang2 bisa diubah dan diatur sesuka hati seperti….. anda sudah tahu. yang penting adalah uud = ujung ujung dana.

Prieyanto

Kebetulan pernah terlibat dalam Stakeholder Mapping (Pemetaan Pemangku Kepentingan) Dalam teori Stakeholder Management, Issue Management, dan Public Affairs, suatu isu dapat bergerak dari tingkat komunitas hingga menjadi kebijakan negara. Menurut R. Edward Freeman. Setiap stakeholder dipetakan berdasarkan: Tingkat pengaruh (power). Tingkat kepentingan (interest). Tingkat legitimasi. Kemampuan mempengaruhi opini publik atau kebijakan. Ketika suatu kebijakan lahir, stakeholder mana yang paling dominan mempengaruhi prosesnya? Apakah masyarakat pemilik wilayah dan sumber daya, negara sebagai pengelola amanat konstitusi, ataukah kelompok oligarki yang memiliki sumber daya ekonomi dan akses politik lebih besar? Bahwa kebijakan pertambangan tidak lahir dari satu aktor tunggal, melainkan dari interaksi dan tarik-menarik ‘dapat apa kita’ berbagai pemangku kepentingan yang berlangsung dari tingkat lokal hingga tingkat nasional. Akan lebih kacau, penyakitnya di KonoHa, jika cara berpikirnya para penyusun RUU, pengambil kebijakan / regulator ‘dapat apa saya’ = ‘wani piro’ . #prie

Liáng – βιολί ζήτα

Selanjutnya, Anda Sudah Tahu….. “konsesi dan izin untuk ekstraksi sumber daya mineral tersebut” itu….. ibarat Gadis Cantik yang Anggun dan Lugu….. yang kemudian dipermaikan oleh Sang Kumbang Jalang…..

Liáng – βιολί ζήτα

iseng-iseng saja (source : encyclopedia) Perlu dibedakan antara “kepemilikan tanah di permukaan” dan “kepemilikan kandungan daya mineral di kedalaman tanah”….. Jika, Anda memiliki sebidang tanah di permukaan (SHM)….. Tidak Berarti kandungan daya mineral di kedalaman tanah-nya otomatis menjadi milik Anda juga !! Demikian semestinya kalau mengacu pada….. De Indische Mijnwet van 1899 (Stb. 1899 nr. 214) was de eerste uitgebreide mijnbouwwet in Nederlands-Indië. (Undang-Undang Pertambangan Hindia Belanda tahun 1899 (Stb. 1899 no. 214) adalah undang-undang pertambangan komprehensif pertama di Hindia Belanda.) yang menjadi dasar….. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967. Karena, istilah “kuasa pertambangan” itu merupakan penyesuaian dari “Indische Mijnwet”. Berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Hindia Belanda tahun 1899 (Stb. 1899 no. 214), bahwa….. Negara Belanda memiliki kepemilikan dan kendali eksklusif atas semua sumber daya mineral, dan memiliki wewenang untuk memberikan konsesi dan izin untuk ekstraksi sumber daya mineral tersebut. Pasca Kemerdekaan, tentu saja menjadi Milik Negara Indonesia.

Juve Zhang

Otoritas Tiongkok memberikan denda 300 juta dolar pada perusahaan Singapura dan Hongkong yg membantu transfer uang keluar Tiongkok…. arti nya ini ilegal ….maka denda nya juga gede….itulah sistem Devisa TIDAK BEBAS…..beda sama Indonesia yg punya Undang undang Sistem Devisa Bebas….jadi anda sekarang paham kenapa Orang Kaya simpan duit di Singapura Amerika…. karena sistem nya memang boleh….ayo berlaku kan seperti T sistem Devisa TIDAK BEBAS keluar masuk negara T.

Muin TV

Sebenarya mengelola pertambangan ini gampang saja. Belajar saja sama petani di kampung. Petani A, punya sawah 3 ha. Petani B, tidak punya sawah. Petani B, menggarap sawah punya petani A, hasilnya? Dibagi 2, 50%:50%. Itulah yg dilakukan Arab Saudi dalam menggarap tambang minyaknya. Join dengan AS, membentuk ARAMCO. Tapi ada juga yg pakai sistem seperti ini; ada tetangga punya tanah di tepi laut, dia gak punya modal. Datang tetangga satunya lagi, mau ngontrak tanahnya dan akan dibangun tambak pembibitan udang (hatchery). Selama 10 tahun (masa kontrak), pemilik tanah, gak dapat apa2. Setelah selesai kontrak, tambak pembibitan udang itu, jadi milik yg punya tanah. Kayaknya ini seperti Freeport. Cuma, Freeport gak mau rugi, jadi selalu diperpanjang. Cuma masalahnya, sejak kita menjadi republik, kita gak tahu, siapa wakil negara. Apakah BUMN adalah wakil negara yg bisa memakmurkan rakyat Indonesia? Gak juga. Apakah pejabat kemenkeu yg jadi komisaris di perusahaan swasta itu wakil negara? Gak juga, dia mewakili dirinya sendiri. Buktinya, gajinya masuk ke rekening pribadi. Kalau Saudi jelas, raja adalah wakil negara. Jadi, didudukkan dulu siapa wakil negaradan apa tugasnya. Jangan sampai dia sebagai pejabat negara yg tanda tangan, dia pula yg dapat saham 1 atau 2 persen.

Er Gham 2

Kekayaan mineral itu anugerah Tuhan. Bukan diciptakan di pabrik atau ditanam seperti sawit. Harusnya memang sepenuhnya oleh negara. Dulu memang belum sanggup. Tapi sekarang, mosok gali pake excavator saja terus masukkan ke giant truck, lalu masuk tongkang, harus swasta. Bukan rocket science.

mario handoko

selamat pagi bp thamrin, bp agus, bp mul, bp udin, bp em ha, bp jo, sobat irary, pak tani, sobat wilwa dan teman2 rusuhwan. naik pajero ke cikeas/ isinya solar subsidi/ beli sapi pakai biaya dinas/ tapi travelling katanya ditanggung pribadi/

Er Gham 2

Saya punya tetangga yang sudah pindah ke kecamatan lain. Ybs punya usaha jual bahan bangunan –toko material. Yang menarik, ada sebagian ‘DHE’ nya —dari usaha material tersebut— tidak diserahkan ke istri nya. Padahal modal usaha bisnis nya berasal dari keluarga besar istri nya. Tidak juga disimpan di bawah kasur. Tidak juga masuk rekening. Tapi dititipkan ke pemilik warung rokok seberang toko material nya. Alasannya lucu juga: Dia kurang percaya ama istrinya. Hehehe. Usaha materialnya sekarang sudah tutup. Entah, usaha apa dia sekarang.

Ismail Lutan

Kalo menteri pertambangannya ketika itu mah Soemitro Djojohadikoesoemo, Bapaknya Presiden Prabowo. Istilah kuasa pertambangan barangkali juga Blio…

Agus Suryonegoro III – 阿古斯·苏约诺

Beda Topik.. KEBERHASILAN INTELIJEN MATARAM MEMBUNUH JP COEN, SETARA KEBERHASILAN ISRAEL MEMBUNUH PEMIMPIN TERTINGGI IRAN.. Membunuh pemimpin musuh adalah keberhasilan besar. Tetapi belum tentu menjadi kemenangan perang. Dalam versi Babad Tanah Jawi, Mur Jangkung alias JP Coen tidak mati karena wabah. Ia tewas akibat operasi intelijen Mataram yang sangat berani. Sepasang “telik sandi” “IDF Mataram” berhasil menyusup ke lingkungan terdekat VOC. 1)Mereka hidup dalam penyamaran. 2) Membangun kepercayaan. 4) Menunggu saat yang tepat. 5) Ketika kesempatan datang, Coen dibunuh dan kepalanya dibawa ke hadapan Sultan Agung. Operasi tersebut layak disebut prestasi intelijen kelas dunia. Menjangkau pemimpin tertinggi lawan di pusat kekuasaannya sendiri bukan pekerjaan sembarangan. Namun sejarah menunjukkan satu hal penting. 1) Coen mati. 2) VOC tidak ikut mati. 3) Kuburan “resmi” JP Coen pada tahun 1930 digali, tidak ditemukan jasad. 4) Struktur VOC tetap berjalan. 5) Pengganti pemimpin segera muncul. 6) Armada VOC tetap berlayar. 7) Perdagangan VOC tetap berlangsung. 8) Kekuasaan VOC bahkan terus berkembang setelahnya. 9) Persis Israel kan? Pelajarannya sederhana. Menumbangkan seorang pemimpin tidak otomatis meruntuhkan organisasi yang dipimpinnya. Kepala bisa dipenggal. Tetapi badan masih bisa berdiri. Mataram berhasil menjalankan operasi intelijen yang spektakuler. Namun gagal mengubah hasil akhir perang. Mur Jangkung tumbang. VOC tetap tegak..

Muh Nursalim

Prakteknya kuasa pertambangan lebih kuasa daripada pemiliknya (negara). Bahkan pemegang kuasa itu kemudian berhasil merekayasa aturan agar mereka semakin berkuasa dan berlama-lama. Pemilik ndak bisa berbuat banyak karena telanjur mengkuasakan kepada penguasa sesunguhnya. Maka hajat hidup orang banyak yang mestinya dikuasai negara menjadi dikuasai swasta.

Bahtiar HS

Harusnya, kata pengusaha itu, saya membaca juga ayat lima (5) pasal 33 itu: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”. ### Ternyata dalam UUD 45 ada juga pasal dengan “ayat karet” di dalamnya. Ayat yg bisa “dimainkan” di luar UUD. Dari simpulan Abah ini aja: Koperasi dan BUMN bicara soal ”kita”. Swasta bicara soal ”saya”. Berapa ”laba kita” kalah menarik dari ”berapa laba saya”. Rumusan lebih lanjutnya: ”dapat apa kita” kalah merangsang dari pada ”dapat apa saya”. Sudah sangat jelas: kita vs saya. Dapat apa kita vs dapat apa saya — ini menggeser (dan karenanya tdk sesuai atau malah bertentangan) paradigma pasal 33 UUD 45 dari kekeluargaan, kebersamaan, utk sebesar2 kemakmuran rakyat dst ke individual, konglomerat, kelompok tertentu. Dari kuasa rakyat jadi kuasa tambang individual. Dari semangat gotong royong utk kemakmuran bersama ke kutub kapitalistik. Bung Karno pernah menasionalisasi perush asing th 50, 57-58 (perush kolonial) dan 63-65 (perush Inggris dan AS) utk mengembalikan/merebut kembali kedaulatan ekonomi. Mungkin Prabowo jg pengin begitu dg caranya ini. Dulu Bung Karno akhirnya dijatuhkan dari kursinya yg Anda sudah tahu. Kita lihat apakah Prabowo bs bertahan melawan “antek2 asing” itu.

Bruce Wijaya

Ada pertanyaan : Kalau saya punya lahan pribadi tidak sewa /guna pakai dari pemerintahan , lalu saya bikin perkebunan sawit ….lalu apa urusan negara mengambil alih penjualan hasil sawit saya harus melalui bumn ?? lahan saya punya bukan sewa , sawit itu budi daya bukan mengeruk sumber daya alam milik negara ?

Komentator Spesialis

Sudah ada AI kok masih nanya pula. Kuasa Pertambangan (KP) adalah wewenang negara yang diberikan kepada badan usaha ataupun perseorangan untuk melaksanakan usaha di bidang pertambangan. Basis legalitasnya di UU no. 11 tahun 1967. Cuman masalahnya di negara kita, “negara” disini kan tidak selalu equivalent dengan negara Indonesia. Tergantung siapa pejabatnya. Tergantung siapa personalnya. Bahkan kelompok pejabat negara sekalipun. Karena mereka orang orang yang bisa jadi punya kepentingan sendiri atau kepentingan kelompoknya. Dimana kepentingan itu yang dijalankan. Bukan kepentingan rakyat dan negara.

xiaomi fiveplus

NU yang menerima kuasa tambang, sekarang gimana ya kabarnya? apa sudah makmur atau sudah mulai eker-ekeran?

alasroban

Mencoba bertanya ke AI versi gratis. jawabanya : “ya nggak tahu koq tanya saya” wkwkwk (ini tertawa tapi getir) Urutan kronologi-nya kurang lebih. 10 Januari 1967 -> UU PMA di sahkan oleh pejabat presiden Soeharto atas persetujuan DPR-GR. 7 April 1967 -> kontrak karya pertama dengan freeport di tandatangani. 2 Desember 1967 -> UU no.11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan di sahkan oleh pejabat presiden Soeharto atas persetujuan DPR-GR. Anda sudah tahu anggota DPR-GR waktu itu di tunjuk oleh pemerintah bukan dari hasil pemilu. (0_0) Konon istilah “kuasa pertambanga” itu terjemahan dari sistem “Mining Concession” Belanda. Jaman UU Indische Mijnwet 1899, negara Belanda kasih “concessie” ke swasta. Nah tahun 1967 itu pemerintah Soeharto membuat padanan bahasa Indonesianya: “kuasa pertambangan”. 27 Maret 1968 Soeharto di lantik oleh MPRS menjadi Presiden.

Lekas Jaya

Abah mengurai sejarah akrobat regulasi tambang kita dengan sangat jeli. Dari kacamata tata kelola bisnis (good corporate governance), konsep ‘kuasa pertambangan’ memang sebuah inovasi hukum yang pragmatis di tahun 1967 untuk menjembatani idealisme Pasal 33 UUD 1945 dengan kebutuhan investasi swasta. Namun, esensi hakiki dari sebuah ‘surat kuasa’ adalah akuntabilitas penuh kepada si pemberi kuasa, yakni negara dan rakyat. Tantangan terbesarnya saat ini bukan sekadar debat konstitusi, melainkan pengawasan operasional. Terlebih dengan masuknya ormas sebagai penerima izin di revisi UU Minerba terbaru, ada risiko besar jika asas efisiensi dan keberlanjutan lingkungan yang diamanatkan amandemen justru terabaikan. Jangan sampai ‘kuasa pertambangan’ bergeser menjadi ‘kuasa rente’ tanpa kapabilitas manajerial industri yang memadai. Seperti kata Abah, surat kuasa sejatinya bisa dicabut atau diubah kewajibannya, tapi pertanyaannya: beranikah negara menegakkannya?

Ahmad Zuhri

Dari pada mikir sendiri, Iseng tanya AI, ternyata inilah jawabannya.. Secara historis yuridis, istilah Kuasa Pertambangan (KP) sebenarnya bukan pertama kali ditemukan atau dicetuskan pada era UU Pertambangan 1967, melainkan sudah lahir dan diperkenalkan sejak era pemerintahan Presiden Soekarno melalui Perppu Nomor 37 Tahun 1960 tentang Pertambangan. Istilah ini dirumuskan sebagai konsep hukum baru untuk menggantikan istilah kolonial “Konsesi” (concessie) yang digunakan dalam Mijnordonnantie 1930 peninggalan Belanda. Perubahan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa negara memegang kendali penuh atas kekayaan alam sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, sehingga pihak swasta atau badan usaha tidak memiliki tanah/tambang secara mutlak, melainkan hanya menerima “kuasa” atau wewenang dari negara untuk melakukan usaha pertambangan. Ketika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan disahkan pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, istilah Kuasa Pertambangan ini diadopsi kembali secara utuh. Tokoh kunci yang memimpin perumusan, pengesahan, dan pelaksanaan UU Pertambangan 1967 tersebut adalah Prof. Dr. Ir. Soemantri Brodjonegoro, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertambangan pertama di era kabinet awal Orde Baru.

Bahtiar HS

Pak @Agus SIII, Mmg kita gak bisa mencegah anak2/murid utk pakai AI dlm menjawab ujian atau tugas. Tp kita perlu mengajari mereka utk tidak taken for granted hsl jawaban AI begitu saja. Mereka mesti memvalidasi (modifikasi) dg pemikirannya sendiri. Salah satu caranya dg memeriksa hsl jawaban mereka dengan verifikator AI. Baik utk memeriksa fakta (fact-checker), logika matematika dan kode pemrograman, atau konten (AI content detector). Lalu kasih batasan: – kalau konten itu 50% AI maka teks terindikasi kuat dihasilkan oleh AI generatif. Semakin mendekati 100%, semakin tinggi tingkat keyakinan teks tsb buatan robot. Maka tugas ditolak. – ada yg model stabilo. Kalau banyak kalimat yg stabilo merah (artinya terindikasi dihslkan AI) maka wajib dimodifikasi. Tp kalo ijo semua atau sebagian besar ijo stabilonya, berarti dikerjakan manual. Baru tugas diterima. Itu artinya gurunya hrs lbh pinter dan kreatif dari muridnya. Ndak tahu lg kalau ada AI yg mampu menghslkan konten yg mirip tulisan asli human, bukan robot kayak dia. Mungkin dari konten hsl AI trus kita ksh prompt: “tolong hsl generate konten AI ini kamu modif menjadi jurnal 4 hal jika seandainya kamu manusia biasa yg lg kuliah S3 jurusan ekonomi dg IQ 120 spt aku.” Jebret! Coba lihat hslnya. Kira2 lolos verifikator AI nggak wkwkwk.

Echa Yeni

Tahukah anda siapa yg begitu kreatifnya menemukan istilah “kuasa pertambangan”.., Seandainya saia tahu pun, saya akan kura-kura gak naek prahu. Saya sudah agak banyak_so’_tahu jadi kali ini pilih mendoan/tempe gorenk aza

Tags: disway

Berita Terkait.

disway
Disway

Kuasa Tambang

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:00
disway
Disway

To-be Sera

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00
disway
Disway

Pet Byar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:00
disway
Disway

Randy Sunda

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:00
disway
Disway

Gubuk Dea

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:00
disway
Disway

Wani Tenan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:00

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3515 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.