INDOPOSCO.ID – Deretan kios buku di basement Blok M Square masih menjadi destinasi favorit para pencinta bacaan yang ingin mendapatkan buku dengan harga terjangkau. Namun, di balik ramainya aktivitas jual beli tersebut, Tim INDOPOSCO menemukan bahwa selain menjual buku bekas dan buku asli, sejumlah lapak juga masih menawarkan buku yang dikenal sebagai “cetakan ulang” atau buku bajakan.
Fenomena ini kembali menyoroti persoalan perlindungan hak cipta di industri perbukuan. Peredaran buku bajakan dinilai merugikan penulis, penerbit, hingga seluruh pihak yang terlibat dalam proses kreatif sebuah karya. Ide dan kekayaan intelektual yang melahirkan sebuah buku merupakan hasil kerja yang semestinya mendapat penghargaan dan perlindungan hukum.
Di Indonesia, praktik pembajakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 113 ayat (4), pelaku pembajakan dapat dikenai hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp4 miliar. Sementara pihak yang menjual maupun membeli hasil pembajakan juga berpotensi dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp100 juta.
Salah satu alasan yang membuat buku bajakan tetap diminati adalah perbedaan harga yang cukup jauh dibandingkan edisi asli. Misalnya, buku Madilog: Materialisme, Dialektika, dan Logika karya Tan Malaka dijual sesuai harga yang tercantum pada sampul belakang, yakni Rp140 ribu untuk edisi original.
Perbedaan serupa juga terlihat pada karya Pramoedya Ananta Toer berjudul Anak Semua Bangsa. Versi cetakan ulang dengan desain sampul lama dipasarkan sekitar Rp75 ribu, sedangkan edisi asli dengan sampul baru dijual Rp165 ribu. Begitu pula novel Laut Bercerita karya Leila S. Chudori, yang versi cetakan ulangnya ditawarkan sekitar Rp45 ribu, jauh di bawah harga buku asli sebesar Rp115 ribu.
Selain harga, kualitas fisik menjadi pembeda yang cukup mudah dikenali. Buku bajakan umumnya memiliki desain sampul yang kurang rapi, menggunakan kertas dengan mutu lebih rendah, warna cetak yang terlalu mencolok atau justru buram, hingga hasil pencetakan yang tidak sempurna. Bahkan, sejumlah buku tidak dilengkapi pembatas buku yang lazim ditemukan pada edisi resmi.
Di tengah kondisi tersebut, Lev (28), seorang guru asal Bekasi, mengaku kerap mengajak murid-muridnya berburu buku dengan harga ekonomis. Menurutnya, akses terhadap bacaan menjadi tantangan tersendiri bagi siswa yang berasal dari kalangan kurang mampu.
“Murid-murid saya mayoritas anak anak marjinal, jadi memang kami perginya ke tempat yang menjual buku dengan harga terjangkau, supaya mereka juga berkesempatan untuk berliterasi juga,” jelas Lev kepada INDOPOSCO, pada Sabtu (30/5/2026).
Lev menuturkan, keterbatasan anggaran sekolah membuat penyediaan buku bagi para siswa belum dapat sepenuhnya terpenuhi.
“Karena itu, perlu ada solusi yang dapat memperluas akses masyarakat terhadap buku legal dengan harga yang lebih ramah di kantong,” tambahnya.
Sebagai gagasan, Lev mengusulkan pendekatan yang menurutnya telah diterapkan di sejumlah negara Eropa, yakni pemberian potongan harga khusus bagi pelajar sekitar 10 persen serta menjaga harga buku berada pada kisaran yang setara dengan biaya sekali makan, sekitar 10 hingga 20 euro. Menurutnya, kebijakan semacam itu dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan minat baca sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap buku bajakan. (mg171)

















