INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menerima laporan dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel pada Kamis (28/5/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi hal tersebut. Namun, ia belum mengungkapkan secara detail kronologi kasusnya.
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Kasus tersebut kini tengah ditangani kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menjelaskan, bahwa pelapor inisial NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF. Kerugian tersebut terjadi karena korban telah membayar sejumlah uang untuk keberangkatan umrah, namun gagal diberangkatkan
“Namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat,” ujar Budi Hermanto.
Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492 (penipuan), Pasal 486 (penggelapan), dan atau Pasal 607 (Tindak Pidana Pencucian Uang) KUHP. (dan)










