INDOPOSCO.ID – Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dinilai memasuki babak baru. Jika sebelumnya korban banyak diberangkatkan secara ilegal, kini jaringan perekrut justru memanfaatkan jalur resmi dengan dokumen yang tampak lengkap dan sah.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, menilai pola tersebut membuat pengawasan konvensional di pintu keberangkatan internasional tidak lagi memadai.
“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemeriksaan administratif biasa. Banyak korban TPPO berangkat menggunakan dokumen lengkap, tetapi sesungguhnya mereka akan dieksploitasi di negara tujuan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah masyarakat menjadi korban,” ujar Maruli dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu membangun sistem pengawasan yang lebih adaptif dengan pendekatan mitigasi risiko. Direktorat Jenderal Imigrasi didorong memiliki mekanisme identifikasi dini terhadap calon penumpang yang terindikasi rentan menjadi korban perdagangan orang.
Maruli menyoroti sejumlah pola yang kerap muncul dalam kasus TPPO, seperti penumpang usia produktif 18–35 tahun, perjalanan menuju negara dengan tingkat kerawanan tinggi, pembelian tiket secara mendadak, tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, hingga penggunaan visa wisata untuk tujuan bekerja.
“Pola tersebut telah berulang kali ditemukan dalam berbagai kasus perdagangan orang yang menjerat warga negara Indonesia di luar negeri,” jelas Maruli.
Ia juga mengusulkan penempatan petugas khusus anti-TPPO di sejumlah titik keberangkatan internasional utama, mulai dari Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Batam, Surabaya, Entikong, hingga Nunukan.
Menurut Maruli, petugas tersebut tidak cukup hanya memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga perlu melakukan wawancara singkat terhadap penumpang dengan kategori berisiko tinggi guna memastikan tujuan keberangkatan benar-benar aman dan sesuai prosedur.
“Dalam banyak kasus TPPO, jaringan ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya kebocoran sistem. Karena itu pengawasan internal harus diperkuat secara serius dan transparan,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Lebih jauh, ia meminta Direktorat Imigrasi memperketat pengawasan terhadap keberangkatan warga negara Indonesia ke sejumlah wilayah yang dinilai rawan praktik perdagangan orang, seperti Myanmar, Laos, Kamboja, Thailand, serta beberapa kawasan di Timur Tengah yang disebut kerap menjadi jalur transit ilegal.
Maruli bahkan mengusulkan penerapan persyaratan tambahan berupa tiket pulang ke Indonesia pada keberangkatan tertentu yang terindikasi rawan penyalahgunaan visa maupun keberangkatan nonprosedural.
“Pencegahan TPPO harus dilakukan secara terpadu melalui penguatan pengawasan keimigrasian, perlindungan HAM, pendampingan korban, serta koordinasi lintas lembaga agar masyarakat Indonesia tidak terus menjadi korban eksploitasi jaringan perdagangan orang internasional,” tambahnya. (her)










