INDOPOSCO.ID – Pemerintah memperkuat dukungan terhadap industri kreatif tanah air, khususnya subsektor penerbitan. Langkah tersebut dilakukan melalui rekonstruksi kebijakan perpajakan bagi para penulis agar lebih sederhana, adil, dan berpihak. Melalui Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026) yang dipimpin oleh Menko Perekonomian dan dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi Kreatif, dan beberapa menteri lainnya.
Pemerintah menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menyatakan penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Presiden Prabowo dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017.
Sebelumnya dari tahun 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekraf telah melakukan beberapa Rapat Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan mulai dari Penulis, Editor, Ilustrator, Penerbit, Komunitas hingga Asosiasi. Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) dalam melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Ekonomi Kreatif kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan” ungkap Riefky.(ney)


















