INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap seorang warga negara Brunei Darussalam berinisial MIA terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Warga Negara Asing (WNA) Brunei lainnya berinisial MHF. Peristiwa itu terjadi di kawasan Blok M, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (6/5/2026).
Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (25/5/2026) dini hari. Korban mengalami luka pada bagian kepala belakang dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Resa dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi sebelumnya melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelas Resa.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (dan)










