INDOPOSCO.ID – Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemerintahan Aceh, isu distribusi dana Otonomi Khusus (Otsus) kembali mengemuka. DPR RI menilai mekanisme penyaluran dana yang selama ini berjalan perlu diperjelas agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan hingga ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Aceh.
Sorotan itu datang dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa aspirasi mengenai pembagian dana Otsus banyak disampaikan saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Aceh.
Menurutnya, pengaturan alokasi dana Otsus tidak cukup hanya berbasis sektor pembangunan. Ia menilai perlu ada ketegasan di tingkat undang-undang mengenai porsi distribusi bagi pemerintah kabupaten dan kota.
“Waktu itu saya mengusulkan agar pembiayaan dari dana Otsus ini bukan hanya dibagi per sektor, tetapi juga ditegaskan dalam undang-undang pembagiannya sampai ke kabupaten dan kota,” kata Doli dikutip dari laman resmi DPR RI.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, sebagian pihak di Aceh berpandangan dana Otsus merupakan kewenangan Pemerintah Aceh secara keseluruhan sehingga pola distribusinya cukup diatur melalui qanun maupun badan koordinasi. Namun, Doli menilai penguatan regulasi di level undang-undang akan memberikan kepastian hukum yang lebih kokoh sekaligus memperjelas tanggung jawab pengelolaan anggaran.
“Saya sebetulnya kalau ditanya lebih bagus juga dalam undang-undang ini. Apa yang diatur di qanun itu dinaikkan ke undang-undang tentang pengaturan sampai ke kabupaten dan kota,” jelasnya.
Bagi DPR, kejelasan formula distribusi dana Otsus bukan sekadar persoalan administratif. Pengaturan yang rinci diyakini menjadi fondasi penting untuk mendorong pemerataan pembangunan dan menghindari ketimpangan antarwilayah di Aceh.
Selain itu, skema yang lebih terukur dinilai mampu memperkuat transparansi sekaligus meminimalkan potensi tumpang tindih program antarlembaga. Karena itu, Doli membuka ruang apabila nantinya mekanisme distribusi tetap dijalankan melalui badan koordinasi yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang.
“Yang terpenting, terdapat sistem yang mampu memastikan pemanfaatan dana Otsus berjalan efektif dan terawasi dengan baik,” tuturnya.
Ia membayangkan badan koordinasi tersebut menjadi ruang bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga para pemangku kepentingan lain dalam menyusun arah pembangunan dan mengawasi penggunaan dana Otsus secara terpadu.
Meski demikian, Doli menegaskan keberadaan badan tersebut bukan untuk mengambil alih fungsi organisasi perangkat daerah yang sudah berjalan. Menurutnya, pelaksanaan program tetap dilakukan dinas terkait, sementara badan koordinasi fokus menyatukan perencanaan dan pengawasan agar program tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Yang melaksanakan tetap dinas-dinas itu. Badan ini menjadi tempat bertemunya perencanaan dan pengawasan agar tidak overlapping,” tambahnya.
Melalui revisi UU Pemerintahan Aceh, DPR berharap tata kelola dana Otsus ke depan semakin transparan, terukur, dan mampu mempercepat pembangunan yang lebih merata hingga ke tingkat kabupaten dan kota di seluruh Aceh. (her)










