• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara

Nasuha Editor Nasuha
Minggu, 24 Mei 2026 - 22:45
in Nasional
Pertamina, Kendaraan, Larangan, Pertalite, BBM

Pertamina, Kendaraan, Larangan, Pertalite, BBM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jagat media sosial (Medsos) kembali diramaikan dengan beredarnya unggahan yang menyebut sejumlah merek kendaraan tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026. Informasi tersebut dengan cepat memicu keresahan masyarakat, terutama pengguna BBM subsidi di berbagai daerah.

Menanggapi kabar yang viral tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memastikan informasi itu tidak benar. Hingga saat ini, perusahaan menegaskan belum ada kebijakan maupun arahan resmi dari pemerintah terkait pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan ataupun kapasitas mesin.

BacaJuga:

Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi

DPR Bicara IKN dan Kemampuan Fiskal: Prioritas Presiden Harus Diutamakan

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan informasi yang beredar di ruang digital tanpa sumber yang jelas.

“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator. Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

Ia juga menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga tetap menjalankan penyaluran energi sesuai kebijakan resmi pemerintah dan regulator.

“Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat distribusi energi dan akan mengikuti kebijakan resmi Pemerintah. Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” tambahnya.

Pertamina memastikan distribusi dan penyaluran Pertalite di seluruh wilayah saat ini tetap berjalan normal tanpa perubahan aturan bagi konsumen. Adapun Program Subsidi Tepat yang tengah dijalankan disebut sebagai bagian dari upaya penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran, bukan pembatasan seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Di tengah derasnya arus informasi digital, Pertamina juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi, terutama yang belum memiliki kepastian sumber resmi.

Masyarakat diimbau melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina agar tidak mudah terpengaruh kabar yang menyesatkan.

Untuk mendapatkan informasi resmi terkait produk dan layanan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135. (her)

Tags: BBMkendaraanlaranganPertalitePertamina

Berita Terkait.

Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi
Nasional

Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:31
Sinergi Energi Hijau, PTK Perkuat Logistik FAME Lewat Layanan Maritim Terintegrasi
Nasional

DPR Bicara IKN dan Kemampuan Fiskal: Prioritas Presiden Harus Diutamakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:04
Ahmad-Doli-Kurnia
Nasional

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:08
Abdullah
Nasional

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:07
Saan
Nasional

Timwas Haji DPR Apresiasi Distribusi Nusuk dan Minta Jemaah Tidak Egois Merokok di Lorong Hotel

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:26
Penghargaan
Nasional

Borong Penghargaan CSR 2026, PTK Buktikan Komitmen Jaga Masa Depan Maritim

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:05

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3491 shares
    Share 1396 Tweet 873
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1582 shares
    Share 633 Tweet 396
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1465 shares
    Share 586 Tweet 366
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.