INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Jember menggagalkan upaya pengiriman 3,6 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Situbondo pada Sabtu (16/05). Penindakan terjadi setelah petugas menerima informasi terkait adanya distribusi rokok ilegal yang melintas di wilayah Kecamatan Panarukan.
Meski berlangsung pada momen libur panjang, Bea Cukai Jember tetap melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasannya. Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan dan penyisiran di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dua truk yang diduga mengangkut rokok ilegal.
Kedua kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua truk membawa jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Jember, jumlah rokok ilegal yang diamankan dari truk pertama mencapai 1.856.000 batang. Sementara itu, truk kedua kedapatan mengangkut 1.824.000 batang rokok ilegal. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3.680.000 batang rokok ilegal.
Atas penindakan tersebut, negara diperkirakan berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp2,92 miliar akibat tidak dibayarkannya cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Ulfa Alfiah, mengatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Jember.
“Kami akan selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di daerah pengawasan Bea Cukai Jember, karena tidak hanya berdampak kepada pendapatan negara, tetapi juga pada kesehatan masyarakat dan persaingan industri yang tidak sehat,” ujar Ulfa Alfiah.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi pengawasan dan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Bea Cukai Jember berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku distribusi barang kena cukai ilegal. (ipo)










