INDOPOSCO.ID– Digitalisasi perpajakan di Indonesia resmi memasuki babak baru seiring dengan mulai diimplementasikannya sistem Coretax per 1 Januari 2025. Sistem terintegrasi itu diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia melalui layanan berbasis digital yang lebih efisien.
Namun, digitalisasi dinilai belum cukup untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak apabila tidak dibarengi dengan kepercayaan terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta pemeriksaan pajak yang efektif dan objektif.
Pandangan tersebut disampaikan pengacara pajak Sabar Pardamean L. Tobing saat menjalani sidang terbuka Program Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Akuntansi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Rabu (21/5/2026).
“Teknologi perlu didukung oleh kepercayaan Wajib Pajak, kewenangan otoritas pajak yang sah dan adil, serta pemeriksaan pajak yang efektif. Karena itu, disertasi ini mencoba menyatukan aspek teknologi, psikologis, kelembagaan, dan penegakan hukum dalam satu model penelitian,” kata Sabar di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Dalam sidang, ia mempertahankan disertasi berjudul “Pengaruh Administrasi Pajak Digital, Kepercayaan Wajib Pajak, dan Kewenangan Otoritas Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Efektivitas Pemeriksaan Pajak Sebagai Pemoderasi.”
Sabar mengungkapkan bahwa topik tersebut dipilih karena Indonesia sedang berada pada fase modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang dikembangkan DJP untuk mengintegrasikan proses pendaftaran, penghitungan, pembayaran, pelaporan, hingga layanan perpajakan lainnya dalam satu platform.
Dalam penelitiannya, ia menemukan bahwa tantangan paling mendasar dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia bukan hanya menghadirkan sistem digital, melainkan membangun ekosistem kepatuhan yang dipercaya masyarakat. Menurutnya, kepatuhan tidak bisa terus dibangun semata-mata dari rasa takut terhadap sanksi atau pemeriksaan pajak.
“Digitalisasi dapat mempermudah administrasi, tetapi jika Wajib Pajak belum percaya pada sistem atau merasa otoritas pajak belum cukup adil dan konsisten, maka kepatuhan belum tentu meningkat optimal,” jelas Sabar.
Dari hasil penelitiannya, administrasi pajak digital menjadi faktor yang paling besar memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak dengan koefisien sebesar 0,381. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pengaruh kewenangan otoritas pajak sebesar 0,279 dan kepercayaan Wajib Pajak sebesar 0,247.
“Artinya, kualitas sistem digital perpajakan menjadi pintu masuk utama bagi kepatuhan. Namun, digitalisasi perpajakan tidak boleh dimaknai sekadar penggunaan aplikasi,” jelas Sabar.
“Sistem harus mudah digunakan, aman, terintegrasi, memberikan kepastian, serta membantu Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajibannya secara lebih efisien,” tambahnya. (dan)










