INDOPOSCO.ID – Polemik pelaksanaan dam haji kembali menjadi perhatian DPR di tengah penyelenggaraan ibadah haji 2026. Perbedaan pandangan ulama, terkait penyembelihan dam di Arab Saudi atau di Indonesia dinilai perlu segera dirumuskan agar tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan di ruang publik.
Menanggapi polemik ini, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI sekaligus Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pemerintah perlu duduk bersama para ulama untuk mencari formulasi terbaik terkait pelaksanaan dam haji.
“Ada aspek hukum yang harus hati-hati. Tidak semua ulama meyakini dam boleh dilaksanakan di tanah air dan dibagikan di tanah air,” kata Marwan kepada wartawan sebelum bertolak ke Makkah di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, sebagian ulama tetap berpandangan dam harus dilaksanakan di Arab Saudi sesuai ketentuan fikih klasik. Namun, sebagian lain menilai pelaksanaan di Indonesia dimungkinkan atas pertimbangan kedaruratan, kemanfaatan, dan kemudahan bagi jemaah. Praktik penyembelihan dam di Indonesia sendiri mulai diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satu alasan utamanya adalah semakin ketatnya aturan otoritas Saudi terkait penyembelihan hewan dam. Ia pun menjelaskan, pemerintah Saudi kini tidak lagi memperbolehkan penyembelihan dam dilakukan secara bebas di sembarang tempat. Jemaah Indonesia diwajibkan menggunakan lembaga resmi bernama Adahi untuk pelaksanaan dam di Saudi.
“Mereka sama sekali tidak memperbolehkan lagi sembelih dam di sembarang tempat. Kita membayar lewat satu lembaga namanya Adahi dan harganya memang cukup mahal,” ujarnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertimbangan baru bagi pemerintah Indonesia. Selain dinilai lebih murah, pelaksanaan dam di tanah air juga dianggap memiliki manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar karena daging dapat disalurkan langsung kepada masyarakat Indonesia.
Namun, di sisi lain, DPR menilai aspek syariat tetap harus menjadi pijakan utama agar kebijakan tersebut tidak memicu polemik berkepanjangan di tengah Masyarakat, khususnya para jemaah haji.
“Nah ini yang harus kita pikirkan, bagaimana antara kemanfaatan, kedaruratan, dan kemudahan jemaah bisa dipadukan,” kata Marwan.
Sebab itu, ia menegaskan DPR tidak ingin persoalan dam menjadi perdebatan tanpa ujung. Maka dari itu, usulnya, kajian bersama ulama, pemerintah, dan otoritas terkait perlu segera dilakukan untuk menghasilkan dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
“Kalau kita sudah mendapatkan cara pandang yang baik dari sisi hukumnya, segera itu dijalankan,” tandasnya. (dil)










