• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Menteri Maman Siapkan Aturan Pelindungan dan Perkuatan Ekosistem Digital UMKM

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 19 Mei 2026 - 14:24
in Ekonomi
Maman

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI didampingi Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5). Foto: Dokumen Kementerian UMKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM sebagai langkah memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan di tengah dinamika biaya layanan platform e-commerce yang kerap membebani pengusaha UMKM.

Hal tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI didampingi Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

BacaJuga:

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak

Menkop Apresiasi dan Tindak Lanjuti Masukan Masyarakat Soal Kondisi dan Lokasi KDKMP

Rupiah Anjlok ke Rp17.600 per USD, DPR Sentil BI Soal Ejekan Kurs ’17-8-45′

“Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil. Permen ini sudah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan saat ini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara,” kata Menteri Maman.

Menurut Maman, Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM akan mengatur sedikitnya lima persoalan utama yang selama ini dihadapi pengusaha UMKM di platform e-commerce. Salah satu poin penting ialah penyederhanaan nomenklatur komponen biaya layanan marketplace agar lebih transparan, mudah dipahami, dan tidak membingungkan pengusaha UMKM.

Ia menjelaskan, selama ini masing-masing platform menggunakan istilah biaya layanan yang berbeda-beda sehingga terkesan kompleks dan memberatkan. Padahal, pada dasarnya biaya yang dibebankan kepada seller UMKM hanya mencakup biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace. Insentif tersebut berupa potongan 50 persen terhadap biaya layanan platform e-commerce,” ujar Menteri Maman.

Untuk memperoleh insentif tersebut, pengusaha usaha mikro dan kecil diwajibkan tergabung dalam sistem SAPA UMKM yang nantinya terintegrasi dengan sistem marketplace.

Menteri Maman menegaskan, Permen tersebut juga akan mengatur larangan bagi marketplace untuk menaikkan tarif biaya layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada seller UMKM. Menurutnya, perubahan biaya yang dilakukan secara tiba-tiba dapat mengganggu arus kas dan keberlangsungan bisnis pengusaha UMKM.

Melalui aturan tersebut, pemerintah juga akan memastikan adanya kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller sehingga tarif biaya layanan tetap berlaku selama satu tahun.

“Apabila marketplace ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan mempersiapkan diri. Jangan tiba-tiba dinaikkan karena akan menjadi beban bagi mereka,” kata Menteri Maman.

Selama proses penyusunan Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM berlangsung, Menteri Maman meminta pengelola platform e-commerce untuk tidak menaikkan tarif biaya layanan kepada seller UMKM guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Ia juga menegaskan bahwa Kementerian UMKM tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permen tersebut.

“Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM akan berlaku efektif setelah proses perundang-undangan selesai dan mekanisme integrasi sistem dengan SAPA UMKM tuntas dilakukan,” kata Menteri Maman.(her)

Tags: Kementerian UMKMmaman abdurrahmanPengusahaUMKM

Berita Terkait.

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak
Ekonomi

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:32
menkop
Ekonomi

Menkop Apresiasi dan Tindak Lanjuti Masukan Masyarakat Soal Kondisi dan Lokasi KDKMP

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:40
Indonesia Tambah Deretan Alutsista Modern, Prabowo Soroti Pentingnya Efek Penangkal
Ekonomi

Rupiah Anjlok ke Rp17.600 per USD, DPR Sentil BI Soal Ejekan Kurs ’17-8-45′

Senin, 18 Mei 2026 - 22:15
VinFast Perkuat Ekosistem Layanan Purnajual Global, Fokus Kenyamanan Pemilik Kendaraan Listrik
Ekonomi

VinFast Perkuat Ekosistem Layanan Purnajual Global, Fokus Kenyamanan Pemilik Kendaraan Listrik

Senin, 18 Mei 2026 - 22:05
pep
Ekonomi

PEP Bunyu Field dan Serikat Pekerja Gelar Aksi Hijau, Tanam Pohon hingga Bersih Plastik

Senin, 18 Mei 2026 - 17:07
Kapal
Ekonomi

Jaga Negeri dari Barang Ilegal, Bea Cukai Gandeng TNI-Polri hingga Karantina

Senin, 18 Mei 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2743 shares
    Share 1097 Tweet 686
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.