INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara sebelum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan putusan MK sebagai alasan untuk menunda optimalisasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, berbagai infrastruktur yang telah dibangun di kawasan IKN harus segera dimanfaatkan agar tidak terbengkalai.
“Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan jadi kota hantu, jika putusan ini dimaknai dengan bisa berlama-lama pindah dari Jakarta. Atau pemerintah tidak mau menyelesaikan IKN dengan putusan MK,” kata Giri dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Diketahui, dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa (12/5/2026).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku hingga Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Giri menilai putusan itu seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk lebih serius memanfaatkan kawasan IKN yang sudah dibangun. Ia bahkan mengusulkan agar sejumlah pejabat tinggi negara mulai berkantor di IKN, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan para wakil menteri..
“Pemerintah harus menjadi lebih serius. Maka, harus ada pejabat tinggi yang sudah bertugas di sana. Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari wakil presiden,” ujarnya.
Legislator asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II itu juga meminta pemerintah segera memaksimalkan aset-aset yang telah dibangun di IKN meski statusnya belum resmi menjadi ibu kota negara.
“Pemerintah harus mulai berpikir untuk memanfaatkan aset yang sudah dibangun,” tegas Giri.
Ia pun mengingatkan agar proyek pembangunan IKN tidak berakhir menjadi simbol kegagalan perencanaan pembangunan nasional.
“Jangan sampai IKN jadi monumen kegagalan perencanaan pembangunan dan ketidakmatangan dalam memilih kebijakan,” pungkasnya. (dil)











