INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) memperkuat sinergi dalam memberikan edukasi kepabeanan dan cukai kepada pekerja migran Indonesia (PMI). Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi berbagai kendala yang kerap dihadapi PMI terkait aturan barang bawaan, barang kiriman, hingga prosedur kepabeanan saat keberangkatan maupun kepulangan dari luar negeri.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan kurangnya pemahaman mengenai aturan kepabeanan masih menjadi persoalan yang sering dialami pekerja migran Indonesia.
“Melalui kegiatan ini, calon pekerja migran diharapkan lebih siap menghadapi proses perjalanan internasional maupun kepulangan ke tanah air,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang digelar Bea Cukai Juanda bersama BP3MI selama April 2026 di Sidoarjo.
Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan pembekalan terkait aturan barang bawaan penumpang, ketentuan barang kiriman PMI, prosedur barang pindahan, hingga registrasi IMEI perangkat telekomunikasi dari luar negeri. Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai prosedur pemeriksaan di bandara agar proses perjalanan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan.
Materi disampaikan secara interaktif agar peserta lebih mudah memahami aturan yang berlaku dan mampu menerapkannya dalam situasi nyata. Bea Cukai berharap edukasi tersebut dapat membantu pekerja migran menjalani proses keberangkatan dan kepulangan secara aman, tertib, dan lancar.
Sementara itu, penguatan koordinasi juga dilakukan Bea Cukai Yogyakarta bersama BP3MI Yogyakarta melalui pertemuan yang berlangsung pada 6 Mei 2026 di Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menegaskan pihaknya terbuka untuk memperkuat sinergi dengan BP3MI demi meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas sejumlah kendala pelayanan di lapangan serta menyepakati berbagai langkah kolaboratif, mulai dari edukasi melalui media sosial, penyusunan buku saku prosedur barang bawaan PMI, hingga pembekalan bersama sebelum keberangkatan pekerja migran.
Melalui kolaborasi ini, Bea Cukai dan BP3MI berharap kualitas pelayanan kepada pekerja migran Indonesia semakin meningkat sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian layanan yang lebih baik bagi PMI selama bekerja di luar negeri maupun saat kembali ke Indonesia. (ipo)











