INDOPOSCO.ID – Ketua DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) DKI Jakarta Miftahudin menilai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta gagal menangani persoalan sampah di Pasar Induk Kramat Jati. Hal itu menyusul terjadinya penumpukan sampah yang mengganggu aktivitas pedagang dan masyarakat.
Meskipun saat ini sampah telah diangkut, kondisi tersebut tidak menghapus fakta bahwa penumpukan sempat terjadi. Justru hal itu menegaskan kelemahan sistem pengelolaan yang dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Penanganan yang dilakukan setelah penumpukan terjadi memperlihatkan pola kerja yang cenderung reaktif, bukan berbasis perencanaan dan pencegahan,” kata Miftahudin dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Situasi itu mencerminkan lemahnya pengawasan serta ketidaksiapan sistem dalam mengantisipasi persoalan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 secara tegas mengamanatkan pengelolaan sampah yang sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara mandat regulasi dengan implementasi,” kritik Miftahudin.
Selain itu, lemahnya koordinasi antara Perumda Pasar Jaya sebagai pengelola pasar dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebagai penanggung jawab pengelolaan sampah turut memperparah kondisi.
“Situasi ini tidak dapat lagi dipandang sebagai insiden teknis semata, melainkan cerminan persoalan mendasar dalam tata kelola pengelolaan sampah di tingkat kebijakan hingga pelaksanaan,” imbuh Miftahudin. (dan)










