• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

IKAPPI Sebut Dinas LH Gagal Tangani Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 11 April 2026 - 18:08
in Megapolitan
sampah

Kondisi TPS Pasar Induk yang sempat ada tumpukan sampah kini sudah terangkut seluruhnya, Jumat (10/4/2026). Foto: Dok Perumda Pasar Jaya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) DKI Jakarta Miftahudin menilai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta gagal menangani persoalan sampah di Pasar Induk Kramat Jati. Hal itu menyusul terjadinya penumpukan sampah yang mengganggu aktivitas pedagang dan masyarakat.

Meskipun saat ini sampah telah diangkut, kondisi tersebut tidak menghapus fakta bahwa penumpukan sempat terjadi. Justru hal itu menegaskan kelemahan sistem pengelolaan yang dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

“Penanganan yang dilakukan setelah penumpukan terjadi memperlihatkan pola kerja yang cenderung reaktif, bukan berbasis perencanaan dan pencegahan,” kata Miftahudin dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Situasi itu mencerminkan lemahnya pengawasan serta ketidaksiapan sistem dalam mengantisipasi persoalan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.

Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 secara tegas mengamanatkan pengelolaan sampah yang sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“Fakta di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara mandat regulasi dengan implementasi,” kritik Miftahudin.

Selain itu, lemahnya koordinasi antara Perumda Pasar Jaya sebagai pengelola pasar dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebagai penanggung jawab pengelolaan sampah turut memperparah kondisi.

“Situasi ini tidak dapat lagi dipandang sebagai insiden teknis semata, melainkan cerminan persoalan mendasar dalam tata kelola pengelolaan sampah di tingkat kebijakan hingga pelaksanaan,” imbuh Miftahudin. (dan)

Tags: lingkunganPasarsampah

Berita Terkait.

Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Sabtu, 18 April 2026 - 16:06
minyak
Megapolitan

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11
hujan
Megapolitan

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

Sabtu, 18 April 2026 - 08:20
Maruarar
Megapolitan

Rusun Bersubsidi di Tanah Abang Terancam Tersendat, DPR Minta Sengketa Lahan Dituntaskan di Pengadilan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:14
Ikan Sapu-Sapu
Megapolitan

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di 5 Titik

Jumat, 17 April 2026 - 22:05
UBL
Megapolitan

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Jumat, 17 April 2026 - 17:20

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.