INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jakarta bersama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jakarta menandatangani Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang percepatan sertipikasi tanah wakaf. Kerja sama ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan umat.
“Melalui nota kesepahaman ini, semoga kita dapat bersinergi secara lebih terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf. Saya juga minta para Kepala Kantor Pertanahan se-Jakarta agar segera menindaklanjuti kesepahaman ini dengan langkah-langkah konkret di wilayah masing-masing,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, di Kantor PWNU Jakarta, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (10/04/2026).
Erry menyampaikan sertipikasi tanah wakaf menjadi prioritas karena memiliki nilai strategis dalam mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan masyarakat.
PWNU Jakarta menyambut baik kerja sama tersebut. Ketua PWNU Jakarta, Samsul Ma’arif menilai percepatan sertipikasi tanah wakaf sangat penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa sekaligus memastikan pemanfaatannya berjalan optimal bagi masyarakat.
“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini BPN yang secara terus menerus memberikan perhatian kepada kami dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf milik NU. Mudah-mudahan MoU ini bisa memberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup pendaftaran tanah baik pertama kali maupun pemeliharaan data untuk tanah wakaf, tanah aset badan hukum, serta tanah milik pengurus dan anggota PWNU Jakarta.
Selain itu, kerja sama juga meliputi pelaksanaan sosialisasi dan edukasi terkait persiapan serta pelaksanaan pendaftaran tanah, pemberian asistensi dalam pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan, serta pengembangan bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, Kanwil BPN Jakarta dan PWNU Jakarta berharap proses legalisasi tanah wakaf di wilayah Jakarta makin meningkat. Kepastian hukum atas tanah wakaf diharapkan mampu memperkuat fungsi sosialnya dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (srv)










