INDOPOSCO.ID – Kebijakan pemotongan alokasi Dana Desa hingga 58,03 persen menuai sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) R.A. Yashinta Sekarwangi Mega.
Dalam rapat kerja bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ia mempertanyakan dampak kebijakan pemotongan dana desa tersebut terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa.
Ia menilai terjadi perubahan mendasar dalam arah pengelolaan Dana Desa 2026. Anggaran yang sebelumnya fleksibel untuk kebutuhan prioritas desa, kini ada kebijakan pemotongan secara signifikan untuk mendukung program strategis nasional.
Ia menyoroti penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur alokasi 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa nasional untuk penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang juga berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Yashinta, besarnya porsi anggaran yang dikunci untuk program tertentu membuat ruang fiskal desa menyempit drastis. Dengan sisa dana reguler sekitar Rp25 triliun, pemerintah desa dinilai akan kesulitan membiayai layanan publik mendasar sesuai kebutuhan lokal masing-masing.
“Desa menghadapi keterbatasan dalam mendanai pelayanan primer yang mendesak. Ini berpotensi melemahkan semangat Undang-Undang Desa serta menunda pemenuhan kebutuhan dasar warga,” ujarnya.
Ia juga meminta penjelasan BPKP mengenai kesesuaian kebijakan pengetatan anggaran tersebut dengan prinsip otonomi desa. Dan efektivitas penggunaan dana dalam skema baru dibandingkan risiko tertundanya pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa. (nas)










