• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPD RI Soroti Pemotongan Dana Desa hingga 58 Persen untuk Kebutuhan Dasar Warga

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 8 April 2026 - 19:09
in Nasional
Anggaran

Ilustrasi anggaran dana desa. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan pemotongan alokasi Dana Desa hingga 58,03 persen menuai sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) R.A. Yashinta Sekarwangi Mega.

Dalam rapat kerja bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ia mempertanyakan dampak kebijakan pemotongan dana desa tersebut terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa.

BacaJuga:

Ratusan Ribu Lowongan Migran Kosong, P2MI Gandeng BNSP-Kampus

Ini Relaksasi Fiskal untuk Barang Bawaan dan Barang Kiriman Jemaah Haji

Pemerintah Dorong UMKM Masuk Ekosistem Industri Besar di Tengah Tekanan Global

Ia menilai terjadi perubahan mendasar dalam arah pengelolaan Dana Desa 2026. Anggaran yang sebelumnya fleksibel untuk kebutuhan prioritas desa, kini ada kebijakan pemotongan secara signifikan untuk mendukung program strategis nasional.

Ia menyoroti penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur alokasi 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa nasional untuk penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang juga berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Yashinta, besarnya porsi anggaran yang dikunci untuk program tertentu membuat ruang fiskal desa menyempit drastis. Dengan sisa dana reguler sekitar Rp25 triliun, pemerintah desa dinilai akan kesulitan membiayai layanan publik mendasar sesuai kebutuhan lokal masing-masing.

“Desa menghadapi keterbatasan dalam mendanai pelayanan primer yang mendesak. Ini berpotensi melemahkan semangat Undang-Undang Desa serta menunda pemenuhan kebutuhan dasar warga,” ujarnya.

Ia juga meminta penjelasan BPKP mengenai kesesuaian kebijakan pengetatan anggaran tersebut dengan prinsip otonomi desa. Dan efektivitas penggunaan dana dalam skema baru dibandingkan risiko tertundanya pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa. (nas)

Tags: BPKPdana desaDPR RI

Berita Terkait.

T.O.P Comeback Penuh Gaya di Sampul WWD Korea, Tampilkan Sisi Artistik yang Lebih Dalam
Nasional

Ratusan Ribu Lowongan Migran Kosong, P2MI Gandeng BNSP-Kampus

Kamis, 16 April 2026 - 18:12
Petugas
Nasional

Ini Relaksasi Fiskal untuk Barang Bawaan dan Barang Kiriman Jemaah Haji

Kamis, 16 April 2026 - 12:41
Reghi-Perdana
Nasional

Pemerintah Dorong UMKM Masuk Ekosistem Industri Besar di Tengah Tekanan Global

Kamis, 16 April 2026 - 10:29
Perwira
Nasional

PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 10:19
MOSAIC
Nasional

Potensi Capai 3.294 Gigawatt, Pemerintah Percepat Solarisasi Masjid dan Pesantren di Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 10:09
Rini
Nasional

Menteri PANRB: Secara Struktur dan Proses, Evaluasi Kementerian PKP Cukup Efektif

Kamis, 16 April 2026 - 09:28

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.