INDOPOSCO.ID – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi perhatian publik. Pasalnya, proses penetapan tersangka dan penahanan dinilai berlangsung cepat, sementara audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum dilakukan.
Ketua Umum (Ketum) Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka, menilai kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fondasi hukum dalam perkara tersebut.
“Dalam tindak pidana korupsi (Tipikor), kerugian negara adalah unsur utama. Tanpa audit resmi dari BPK, dasar penetapan tersangka menjadi lemah dan berpotensi cacat hukum,” ujar Ketua Umum Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Adi Yusuf Tamburaka dalam keterangan, Selasa (7/4/2026).
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa kewenangan untuk menyatakan dan menghitung kerugian negara secara sah berada pada BPK. Dengan demikian, proses hukum yang berjalan tanpa audit tersebut dinilai prematur.
“Setiap langkah hukum harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti yang kuat. Apalagi kasus ini diduga menyeret nama penjabat Pemerintah Daerah (Pemda),” katanya.
Menurut Adi, pola penanganan perkara seperti ini bukan pertama kali terjadi. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan sebelum audit final, yang pada akhirnya melemah di pengadilan.
Dampaknya, lanjut dia, reputasi pihak yang terlibat sudah terlanjur rusak, sementara pembuktian hukum belum kuat.
“Jika pola ini terus berulang, maka hukum berisiko bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat tekanan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti substansi perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik. Program pengadaan bibit nanas merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah di sektor pertanian. Dalam praktik pemerintahan, tidak semua kebijakan berjalan sempurna atau efisien.
“Jika setiap kebijakan yang dianggap tidak optimal langsung dipidanakan tanpa pembuktian kerugian negara yang sah, maka birokrasi akan diliputi ketakutan. Pejabat publik bisa enggan mengambil keputusan, dan inovasi akan terhambat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tergesa-gesa tanpa dasar audit yang kuat dapat merusak kredibilitas aparat penegak hukum. Risiko terbesar adalah ketika perkara tidak mampu dibuktikan di pengadilan, yang pada akhirnya menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukan percepatan, melainkan ketelitian dan integritas. Audit BPK harus menjadi fondasi utama sebelum proses hukum dilanjutkan,” ungkapnya. (nas)










