• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 7 April 2026 - 09:10
in Nusantara
Nanas

Ilustrasi pedagang nanas. Dokumen Kementan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi perhatian publik. Pasalnya, proses penetapan tersangka dan penahanan dinilai berlangsung cepat, sementara audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum dilakukan.

Ketua Umum (Ketum) Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka, menilai kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fondasi hukum dalam perkara tersebut.

BacaJuga:

Melalui Kajian Agama, Komunitas Punk Tebar Kebaikan Bersama Corps Dai Dompet Dhuafa

Menteri Nusron Apresiasi Langkah UAS Beralih ke Sertifikat Elektronik demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Sinergi Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar 3,4 Kg Narkotika dari Dua Lokasi

“Dalam tindak pidana korupsi (Tipikor), kerugian negara adalah unsur utama. Tanpa audit resmi dari BPK, dasar penetapan tersangka menjadi lemah dan berpotensi cacat hukum,” ujar Ketua Umum Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Adi Yusuf Tamburaka dalam keterangan, Selasa (7/4/2026).

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa kewenangan untuk menyatakan dan menghitung kerugian negara secara sah berada pada BPK. Dengan demikian, proses hukum yang berjalan tanpa audit tersebut dinilai prematur.

“Setiap langkah hukum harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti yang kuat. Apalagi kasus ini diduga menyeret nama penjabat Pemerintah Daerah (Pemda),” katanya.

Menurut Adi, pola penanganan perkara seperti ini bukan pertama kali terjadi. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan sebelum audit final, yang pada akhirnya melemah di pengadilan.

Dampaknya, lanjut dia, reputasi pihak yang terlibat sudah terlanjur rusak, sementara pembuktian hukum belum kuat.

“Jika pola ini terus berulang, maka hukum berisiko bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat tekanan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyoroti substansi perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik. Program pengadaan bibit nanas merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah di sektor pertanian. Dalam praktik pemerintahan, tidak semua kebijakan berjalan sempurna atau efisien.

“Jika setiap kebijakan yang dianggap tidak optimal langsung dipidanakan tanpa pembuktian kerugian negara yang sah, maka birokrasi akan diliputi ketakutan. Pejabat publik bisa enggan mengambil keputusan, dan inovasi akan terhambat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tergesa-gesa tanpa dasar audit yang kuat dapat merusak kredibilitas aparat penegak hukum. Risiko terbesar adalah ketika perkara tidak mampu dibuktikan di pengadilan, yang pada akhirnya menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukan percepatan, melainkan ketelitian dan integritas. Audit BPK harus menjadi fondasi utama sebelum proses hukum dilanjutkan,” ungkapnya. (nas)

Tags: BPKkorupsipengadaan bibit nanassulsel

Berita Terkait.

Kajian
Nusantara

Melalui Kajian Agama, Komunitas Punk Tebar Kebaikan Bersama Corps Dai Dompet Dhuafa

Kamis, 23 April 2026 - 23:13
nusron
Nusantara

Menteri Nusron Apresiasi Langkah UAS Beralih ke Sertifikat Elektronik demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Kamis, 23 April 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar 3,4 Kg Narkotika dari Dua Lokasi

Kamis, 23 April 2026 - 16:06
Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi
Nusantara

Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi

Kamis, 23 April 2026 - 13:15
Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana
Nusantara

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

Kamis, 23 April 2026 - 12:45
Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik
Nusantara

Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik

Kamis, 23 April 2026 - 11:31

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1324 shares
    Share 530 Tweet 331
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.