INDOPOSCO.ID – Maraknya penyalahgunaan obat keras jenis tramadol kian mengkhawatirkan. Tak lagi terbatas di kalangan tertentu, kini peredarannya bahkan telah merambah lingkungan sekolah hingga masyarakat pedesaan.
Hal ini menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, dalam Rapat Kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/4/2026).
Dede mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena tersebut. Ia menilai, penyalahgunaan tramadol telah menyasar kelompok rentan seperti pelajar hingga masyarakat kecil di desa.
“Sekarang di sekolah sudah ada tramadol. Ini harus dibatasi, tidak hanya di sekolah tapi sampai ke desa. Jangan sampai di acara hajatan pun ada yang mengonsumsi,” tegasnya.
Menurutnya, harga tramadol yang relatif murah, berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 sekali pakai, membuat obat ini semakin mudah diakses dan berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.
Ia menilai, penyalahgunaan tramadol yang semula merupakan obat pereda nyeri kini telah bergeser menjadi ancaman serius karena mudah diakses dan relatif murah. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, tren penyalahgunaan obat-obatan farmasi tanpa resep, termasuk tramadol, terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama di kalangan remaja dan pekerja informal.
Selain menyoroti peredaran narkotika, Dede juga menekankan pentingnya penguatan program rehabilitasi bagi pengguna. Ia mengungkapkan bahwa dalam sejumlah kunjungan kerja ke daerah, pihaknya kerap menerima keluhan dari jajaran BNN terkait keterbatasan anggaran dan kegiatan rehabilitasi.
“Rehabilitasi juga penting. Kita beberapa kali kunjungan ke daerah, BNN sering mengeluhkan keterbatasan kegiatan maupun anggaran. Komisi III sangat setuju untuk mendukung agar BNN di wilayah provinsi bisa bergabung dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda),” jelasnya.
Menurut Dede, integrasi BNN di tingkat daerah dengan pemerintah provinsi akan memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus membuka peluang dukungan anggaran melalui daerah.
Ia mencontohkan, seperti halnya dinas komunikasi dan informatika di daerah yang terhubung dengan kementerian di pusat, BNN juga perlu memiliki posisi yang lebih kuat secara struktural di daerah.
“Ke depan, ini akan menjadi pembahasan di Komisi III, agar BNN di wilayah provinsi bisa menginduk atau bekerja sama lebih erat dengan pemerintah daerah, sehingga bisa mendapatkan dukungan DIPA di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Sebagai informasi, Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam pemberantasan narkotika. Data Badan Narkotika Nasional menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia berada di kisaran 1,7 persen dari total populasi atau setara dengan lebih dari 3 juta orang. Sementara itu, peredaran gelap narkotika juga semakin kompleks dengan masuknya jenis-jenis baru, termasuk obat-obatan tertentu yang disalahgunakan.
Melalui pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika ini, Komisi III berharap dapat memperkuat aspek pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi, termasuk pengawasan terhadap peredaran obat-obatan farmasi yang berpotensi disalahgunakan di tengah masyarakat. (dil)








