INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kalemdiklat Polri dan Gubernur Akpol. Anggota Komisi III, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, melontarkan kritik pedas terkait integritas korps Bhayangkara yang dinilai kian mengkhawatirkan di lapangan.
Aboe mengungkapkan, sepanjang tahun lalu, tercatat sekitar 9.817 pelanggaran kode etik dan disiplin terjadi di tubuh Polri.
“Jika dirata-rata, ada 27 kasus anggota bermasalah setiap harinya. Mulai dari pungli, kekerasan, hingga indikasi ‘tekan-menekan’ di bawah kendali pemodal besar,” tegas Aboe Bakar di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Salah satu kasus yang menjadi sorotan legislator asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini adalah dugaan kriminalisasi terhadap seorang lansia di Purwokerto yang tengah memperjuangkan haknya, namun justru berakhir di balik jeruji besi.
Dikatakan dia, perjuangan Ny. Djochra Binti Farad (83) dan anaknya, Mochamad Zakaria. Melalui perkara nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Pwt, mereka mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Banyumas.
“Ironisnya Ny. Djochra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) hanya karena ia mencantumkan objek sengketa dalam gugatan perdata,” katanya.
Aboe menyebut ada peran pengusaha di balik kasus ini. “Ada pengusaha di Purwokerto yang gila itu, semua dikerjain. Sampai orang tua renta mau ditahan. Saya bela habis itu!” serunya dalam rapat.
Kasus ini, menurutnya, menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam program “Presisi”. “Publik menunggu, apakah hukum di daerah masih bisa “dibeli” oleh mereka yang berkocek tebal, ataukah keadilan benar-benar tegak bagi lansia yang hanya ingin mempertahankan hak di masa tuanya?” ungkapnya. (nas)










