INDOPOSCO.ID – Upaya panjang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dalam menghadirkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) justru dinilai berujung antiklimaks. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang KTR yang telah disahkan, dianggap tidak memenuhi standar regulasi nasional bahkan global.
Padahal, Jakarta sebelumnya dikenal sebagai pelopor kebijakan kawasan bebas rokok melalui Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PPU), yang di dalamnya mengatur Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Kebijakan tersebut kemudian menjadi rujukan bagi daerah lain hingga melahirkan berbagai regulasi KTR di Indonesia.
Namun, kondisi terkini justru berbanding terbalik. Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai Jakarta kini tertinggal dibandingkan daerah lain.
“Selama 14 tahun, KTR di Jakarta hanya ‘menumpang’ pada Perda PPU dengan implementasi yang amburadul. Ketika akhirnya punya perda khusus, justru hasilnya melemah,” ujar Tulus melalui gawai, Senin (6/4/2026).
Tulus menyoroti kuatnya dugaan intervensi industri rokok dalam proses pembahasan hingga pengesahan Perda KTR. Menurutnya, pola yang digunakan tidak jauh dari strategi klasik industri, yakni membatalkan (delete), menunda (delay), dan melemahkan (dilute) regulasi.
Ia bahkan menilai intervensi tersebut menyasar berbagai level pengambil kebijakan, termasuk Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
“Perubahan sikap Gubernur (Jakarta) yang awalnya mendukung, lalu di detik akhir justru meminta pembatalan, menjadi indikasi kuat adanya intervensi industri rokok,” tegasnya.
Meski upaya pembatalan sempat ditolak DPRD, persoalan justru berlanjut saat draf perda masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) disebut turut melemahkan substansi aturan.
“Rekomendasi itu sebenarnya tidak wajib, tapi tetap diakomodasi. Ini yang menimbulkan dugaan adanya kongkalikong,” jelas Tulus.
Tak hanya dari proses, kritik juga diarahkan pada substansi Perda KTR yang dinilai mengalami kemunduran.
Beberapa poin krusial yang hilang antara lain larangan display (pajangan) rokok di tempat penjualan, pembatasan penjualan rokok minimal 500 meter dari institusi pendidikan, dan pelarangan iklan rokok di media luar ruang.
Padahal, menurut Tulus, sebagian poin tersebut merupakan amanat dari kebijakan nasional sebelumnya.
“Ini jelas kemunduran. Jakarta yang dulu melarang total iklan rokok, sekarang justru memberi ruang kembali,” katanya.
Tulus menyebut Perda KTR Jakarta sebagai salah satu yang terburuk di Indonesia karena sarat kepentingan dan tidak adaptif terhadap regulasi nasional.
“Ini bukan sekadar anti klimaks, tapi tragis. Perda ini bisa menjadi preseden buruk bagi daerah lain,” ujarnya.
Ia juga menilai kebijakan tersebut akan berdampak luas, tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada kondisi ekonomi rumah tangga, khususnya kelompok menengah ke bawah.
Secara politis, eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu menilai Perda KTR ini akan menjadi catatan buruk bagi kepemimpinan Pramono Anung di Jakarta.
“Ini adalah legacy buruk. Gubernur akan dikenang sebagai pemimpin yang tersandera kepentingan industri rokok dan tidak berpihak pada kesehatan publik,” tambahnya. (her)








