• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Perda KTR Jakarta Dinilai Antiklimaks, Pengamat Soroti Intervensi Industri Rokok

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 6 April 2026 - 11:02
in Megapolitan
KTR

Ilustrasi - Stiker peringatan larangan merokok di area umum. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upaya panjang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dalam menghadirkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) justru dinilai berujung antiklimaks. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang KTR yang telah disahkan, dianggap tidak memenuhi standar regulasi nasional bahkan global.

Padahal, Jakarta sebelumnya dikenal sebagai pelopor kebijakan kawasan bebas rokok melalui Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PPU), yang di dalamnya mengatur Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Kebijakan tersebut kemudian menjadi rujukan bagi daerah lain hingga melahirkan berbagai regulasi KTR di Indonesia.

BacaJuga:

Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit

JPPI: Kasus FH UI Jadi Sinyal Gagalnya Kampus Aman

Diduga Langgar HAM Batasi Penggunaan Hijab Karyawan, Anggota Komisi XIII Sambangi RS Siloam TB Simatupang

Namun, kondisi terkini justru berbanding terbalik. Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai Jakarta kini tertinggal dibandingkan daerah lain.

“Selama 14 tahun, KTR di Jakarta hanya ‘menumpang’ pada Perda PPU dengan implementasi yang amburadul. Ketika akhirnya punya perda khusus, justru hasilnya melemah,” ujar Tulus melalui gawai, Senin (6/4/2026).

Tulus menyoroti kuatnya dugaan intervensi industri rokok dalam proses pembahasan hingga pengesahan Perda KTR. Menurutnya, pola yang digunakan tidak jauh dari strategi klasik industri, yakni membatalkan (delete), menunda (delay), dan melemahkan (dilute) regulasi.

Ia bahkan menilai intervensi tersebut menyasar berbagai level pengambil kebijakan, termasuk Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

“Perubahan sikap Gubernur (Jakarta) yang awalnya mendukung, lalu di detik akhir justru meminta pembatalan, menjadi indikasi kuat adanya intervensi industri rokok,” tegasnya.

Meski upaya pembatalan sempat ditolak DPRD, persoalan justru berlanjut saat draf perda masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) disebut turut melemahkan substansi aturan.

“Rekomendasi itu sebenarnya tidak wajib, tapi tetap diakomodasi. Ini yang menimbulkan dugaan adanya kongkalikong,” jelas Tulus.

Tak hanya dari proses, kritik juga diarahkan pada substansi Perda KTR yang dinilai mengalami kemunduran.

Beberapa poin krusial yang hilang antara lain larangan display (pajangan) rokok di tempat penjualan, pembatasan penjualan rokok minimal 500 meter dari institusi pendidikan, dan pelarangan iklan rokok di media luar ruang.

Padahal, menurut Tulus, sebagian poin tersebut merupakan amanat dari kebijakan nasional sebelumnya.

“Ini jelas kemunduran. Jakarta yang dulu melarang total iklan rokok, sekarang justru memberi ruang kembali,” katanya.

Tulus menyebut Perda KTR Jakarta sebagai salah satu yang terburuk di Indonesia karena sarat kepentingan dan tidak adaptif terhadap regulasi nasional.

“Ini bukan sekadar anti klimaks, tapi tragis. Perda ini bisa menjadi preseden buruk bagi daerah lain,” ujarnya.

Ia juga menilai kebijakan tersebut akan berdampak luas, tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada kondisi ekonomi rumah tangga, khususnya kelompok menengah ke bawah.

Secara politis, eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu menilai Perda KTR ini akan menjadi catatan buruk bagi kepemimpinan Pramono Anung di Jakarta.

“Ini adalah legacy buruk. Gubernur akan dikenang sebagai pemimpin yang tersandera kepentingan industri rokok dan tidak berpihak pada kesehatan publik,” tambahnya. (her)

Tags: FKBIindustri rokokIntervensiKawasan Tanpa RokokPerda KTR Jakartatulus abadi

Berita Terkait.

Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Megapolitan

Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit

Selasa, 14 April 2026 - 22:15
JPPI: Kasus FH UI Jadi Sinyal Gagalnya Kampus Aman
Megapolitan

JPPI: Kasus FH UI Jadi Sinyal Gagalnya Kampus Aman

Selasa, 14 April 2026 - 20:35
Diduga Langgar HAM Batasi Penggunaan Hijab Karyawan, Anggota Komisi XIII Sambangi RS Siloam TB Simatupang
Megapolitan

Diduga Langgar HAM Batasi Penggunaan Hijab Karyawan, Anggota Komisi XIII Sambangi RS Siloam TB Simatupang

Selasa, 14 April 2026 - 20:01
kemayoran
Megapolitan

Kebakaran Indekos di Kemayoran, Seorang Pria Meninggal Terjebak di Kamar Mandi

Selasa, 14 April 2026 - 11:11
ilustrasi
Megapolitan

Investigasi Dugaan Pelecehan Verbal di Fakultas Hukum, UI Libatkan Satgas PPKS

Selasa, 14 April 2026 - 10:40
rel
Megapolitan

Waspadai, Hujan Intensitas Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Selasa, 14 April 2026 - 08:23

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2510 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.