INDOPOSCO.ID – Upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global terus didorong DPR RI. Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) merupakan instrumen strategis untuk menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menurut Andreas, RUU P2SK dirancang untuk memperkuat arsitektur sektor keuangan domestik agar mampu menghadapi tekanan eksternal, terutama yang dipicu oleh dinamika geopolitik global.
“Tujuan utamanya jelas, bagaimana sektor keuangan kita menjadi lebih kuat dan stabil di tengah tekanan global yang semakin kompleks,” ujarnya di Surabaya, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (4/4/2026)
Ia menekankan bahwa dalam menghadapi situasi global yang penuh ketidakpastian, kredibilitas kebijakan fiskal menjadi faktor krusial. DPR RI, kata dia, menyoroti tiga isu utama dalam pengelolaan keuangan negara.
Pertama, disiplin anggaran. Pemerintah diminta tetap konsisten menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Kedua, kualitas belanja negara. Andreas menegaskan pentingnya memastikan bahwa belanja pemerintah bersifat produktif dan mampu memberikan efek pengganda bagi perekonomian masyarakat.
“Belanja negara harus benar-benar memberikan daya ungkit ekonomi, bukan sekadar pengeluaran rutin,” tegasnya.
Ketiga, menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal dan moneter. Ia mengingatkan agar kebijakan fiskal yang ekspansif tidak mengganggu independensi otoritas moneter yang dijalankan oleh Bank Indonesia.
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa RUU P2SK juga diarahkan untuk mendorong pendalaman pasar keuangan (financial market deepening) di Indonesia. Dengan pasar keuangan yang lebih kuat dan dalam, Indonesia diharapkan mampu meredam dampak negatif dari gejolak ekonomi global.
“Jika pasar keuangan kita sudah kuat, maka guncangan dari luar tidak akan terlalu berdampak besar terhadap ekonomi nasional,” jelas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Pengesahan RUU P2SK pun diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam reformasi sektor keuangan nasional. “Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat sinergi antara sektor riil dan sektor keuangan dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan,” pungkasnya. (dil)









