• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Diskriminatif terhadap Palestina dan Langgar HAM

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 3 April 2026 - 23:05
in Internasional
Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Foto: Dokumen DPR RI

Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid mengecam keras pengesahan undang-undang hukuman mati oleh parlemen Israel, Knesset, yang dinilai berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap rakyat Palestina.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (3/4/2026), Wakil Ketua MPR RI tersebut menilai kebijakan itu sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang semakin menguatkan praktik ketidakadilan terhadap warga Palestina. Ia juga mendesak komunitas internasional untuk tidak tinggal diam menghadapi kebijakan tersebut.

BacaJuga:

Dorong Kelancaran Arus Perdagangan Dunia, Indonesia Hadiri Forum BRICS 2026 di India

Di Forum Parlemen Dunia, BKSAP DPR Serukan Pemberdayaan Generasi Muda

Tiba di New Delhi, Prabowo Siap Hadiri KTT ke-18 BRICS

Menurut Hidayat, rancangan undang-undang itu disetujui melalui voting di Knesset dengan hasil 62 suara mendukung dan 48 menolak. Ia menyoroti dukungan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terhadap aturan tersebut, yang menurutnya semakin memperparah situasi kemanusiaan di kawasan.

Ia menegaskan bahwa penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina, terutama yang melakukan perlawanan terhadap pendudukan, bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan nilai-nilai HAM. “Ini merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan berlanjut,” ujarnya.

Hidayat juga mengapresiasi sikap Kantor HAM PBB yang telah menyampaikan kecaman terhadap regulasi tersebut. Namun, ia mendorong agar langkah konkret segera diambil, termasuk mengoordinasikan penolakan global dan mendorong uji materi ke Mahkamah Agung Israel.

Selain itu, kritik juga datang dari berbagai pihak internasional, termasuk Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan.

Hidayat menambahkan, perlakuan terhadap tahanan selama konflik seharusnya tetap mengedepankan nilai kemanusiaan. Ia pun membandingkan dengan perlakuan terhadap tahanan Israel di Gaza yang disebutnya tetap dijaga keselamatannya.

Di akhir pernyataannya, Hidayat meminta Pemerintah Indonesia dan komunitas internasional untuk terus memperkuat upaya diplomasi dalam menghentikan pelanggaran HAM serta mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dan hak menentukan nasib sendiri. (dil)

Tags: DPR RIHAMPalestinaUU Hukuman Mati Israel

Berita Terkait.

Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan
Internasional

Dorong Kelancaran Arus Perdagangan Dunia, Indonesia Hadiri Forum BRICS 2026 di India

Jumat, 18 September 2026 - 14:07
rio
Internasional

Di Forum Parlemen Dunia, BKSAP DPR Serukan Pemberdayaan Generasi Muda

Selasa, 15 September 2026 - 21:35
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Internasional

Tiba di New Delhi, Prabowo Siap Hadiri KTT ke-18 BRICS

Sabtu, 12 September 2026 - 11:21
Ada Kejutan di Bagasi Citilink, Penumpang Bisa Dapat Tas hingga Tiket Gratis
Internasional

Diplomasi Prabowo Makin Agresif, Indonesia Disebut Kian Diperhitungkan

Jumat, 4 September 2026 - 20:05
Berseteru dengan Menhan Hegseth, Pentinggi Angkatan Darat AS Mundur
Internasional

Berseteru dengan Menhan Hegseth, Pentinggi Angkatan Darat AS Mundur

Selasa, 1 September 2026 - 11:17
tni
Internasional

Intelijen Ukraina Sebut 8 WNI Direkrut Rusia untuk Perang

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:57

OLAHRAGA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji
Olahraga

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 18 September 2026 - 18:41

INDOPOSCO.ID – Satu langkah penting telah dilewati Sumaya. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di semifinal nomor Women’s Single...

SelengkapnyaDetails
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5427 shares
    Share 2171 Tweet 1357
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.