INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI memutuskan menggelar rapat tertutup bersama kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perwakilan keluarga korban untuk membahas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemuka agama berinisial Syekh AM.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Kamis (2/4/2026) menyatakan rapat dilakukan secara tertutup karena materi yang dibahas bersifat sensitif dan menyangkut perlindungan korban.
Ia meminta awak media untuk meninggalkan ruang rapat demi menjaga kerahasiaan pembahasan.
Kekhawatiran Pelaku Kabur ke Luar Negeri
Habiburokhman menjelaskan rapat digelar setelah Komisi III menerima berbagai masukan dari tokoh agama, termasuk habaib dan ulama, yang mengkhawatirkan terduga pelaku akan melarikan diri ke luar negeri, khususnya ke Mesir, untuk menghindari proses hukum.
Selain kepolisian dan LPSK, rapat juga dihadiri oleh Habib Mahdi Al-Attas sebagai koordinator pelapor, bersama kuasa hukum dan saksi awal dalam kasus tersebut.
Meski rapat berlangsung tertutup, Komisi III meminta pihak kepolisian tetap memberikan keterangan kepada publik setelah rapat selesai agar masyarakat memperoleh informasi yang proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan.
Menurut Habiburokhman, kasus tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga perlu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Kasus Diduga Terjadi sejak 2017
Komisi III DPR juga mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan seksual tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sekitar tahun 2017 hingga 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR menegaskan bahwa sosok Syekh AM yang dimaksud dalam kasus ini bukan Ustadz Soleh Mahmud maupun Ustadz Syamsuddin Nur Makka atau yang dikenal sebagai Ustadz Syam, karena sempat terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait identitas terduga pelaku.
Komisi III menegaskan proses hukum harus berjalan secara transparan, namun tetap memperhatikan perlindungan korban dan sensitivitas kasus. (dam)








