• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 1 April 2026 - 21:41
in Megapolitan
Share on FacebookShare on Twitter

oleh: Mohammad Hisyam Rafsanjani, Advokat dan Konsultan Hukum Kaukus Muda Betawi

Jakarta hari ini berada di persimpangan: di satu sisi ia berlari sebagai kota global dengan segala tuntutan modernitas, di sisi lain ia masih memikul beban identitas sebagai tanah kelahiran orang Betawi. Pembangunan fisik melesat, tetapi ruang sosial-budaya justru menyempit. Kampung-kampung Betawi tergerus, sanggar-sanggar kehilangan generasi penerus, dan orang Betawi kian terpinggir dalam kontestasi ekonomi kotanya sendiri.

BacaJuga:

Dalami Sengketa Lahan Pertanian di Cengkareng, BAM DPR Siap Panggil BPN hingga Pemprov DKI

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Dalam situasi inilah pemerintah membutuhkan mitra kultural yang legitimate, bukan sekadar organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bergerak musiman. Pemerintah butuh kelembagaan yang mampu menjembatani kebijakan dengan realitas sosial di akar rumput yang memahami bahasa birokrasi, sekaligus fasih membaca denyut kampung.

Sementara masyarakat Betawi membutuhkan wadah yang diakui negara, yang tidak hanya diberi ruang seremoni, tetapi juga diberi peran dalam pengambilan keputusan yang menyangkut nasibnya.

Secara sistem pemerintahan Indonesia maupun sistem politik hukum yang berlaku, gubernur memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk menjaga entitas dasar masyarakat di wilayahnya. Kewajiban itu tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga mencakup perlindungan dan penguatan identitas sosial-budaya komunitas asli daerahnya.

Pembentukan Kelembagaan Adat sebagai Lembaga Non-Struktural (LNS) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) adalah perwujudan dari kewajiban tersebut. Ia tidak perlu dipertentangkan dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan, sebab konteksnya bukan pada muatan penyelenggaraan otonomi daerah secara umum, melainkan pada pembentukan struktur kelembagaan yang bersifat penunjang.

Dalam praktik ketatanegaraan, pembentukan struktur kelembagaan di tingkat pusat pun bervariasi melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Menteri (Permen) yang semuanya merupakan _executive policy_. Pola ini tidak dipersoalkan dalam hierarki perundang-undangan karena tujuannya adalah menunjang implementasi fungsi-fungsi negara secara efektif dan responsif.

Dengan logika yang sama, pembentukan Kelembagaan Adat melalui Pergub bukanlah bentuk pengabaian terhadap peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga legislatif. Tugas dan wewenang Kelembagaan Adat yang diatur dalam Pergub justru dapat disinergikan dan dikolaborasikan dengan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam fungsi pengawasan dan penganggaran. Tidak ada negasi peran, yang ada adalah pembagian peran yang saling melengkapi.

Lebih jauh, pembentukan Kelembagaan Adat melalui Pergub dapat menjadi titik temu antara struktur negara dan realitas budaya masyarakat. Bagi pemerintah, ia menjadi instrumen kebijakan yang responsif budaya; bagi masyarakat Betawi, ia menjadi saluran aspirasi yang terlembagakan. Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah menciptakan ruang partisipasi sosial bagi masyarakat adat dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan konstruksi yang berbeda dari organisasi masyarakat biasa, karena ia diposisikan sebagai bagian dari ekosistem tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam kerangka ini, gubernur berfungsi sebagai _equilibrium sosial_ penyeimbang antara kepentingan negara dan dinamika budaya masyarakat. Ia tidak hanya mengatur kota, tetapi juga merawat identitas warganya. Kelembagaan Adat yang dikonstruksikan sebagai LNS (auxiliary state organ) pada akhirnya menjadi model integrasi antara negara dan masyarakat adat, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis sekaligus berorientasi pada penguatan identitas budaya.

Sebagaimana kita tahu, Indonesia berdiri sebagai sebuah negara adalah hasil kesukarelaan masyarakat daerah dengan keragaman budayanya. Maka sudah semestinya negara melalui perangkat pemerintahannya memberikan keistimewaan, tanpa terkecuali kepada Lembaga Adat Masyarakat Betawi.

Keistimewaan yang diberikan pemerintah inilah yang seharusnya tidak diperdebatkan secara hukum maupun politik, karena ini menjadi kebutuhan negara, kebutuhan untuk menjaga kohesi sosial, merawat legitimasi sejarah, dan memastikan bahwa pembangunan tidak mencabut akar budaya dari tanah tempat ia berpijak.

Jakarta tidak hanya butuh gedung pencakar langit. Jakarta butuh jati diri. Dan jati diri itu tidak akan hidup jika pemiliknya orang Betawi tidak diberi ruang kelembagaan yang jelas, sah, dan berdaya di dalam struktur pemerintahan yang mengaturnya.

Tags: budaya betawikaukus muda betawiLAM BetawiLembaga Adat Masyarakat BetawiMohammad Hisyam Rafsanjani

Berita Terkait.

Dalami Sengketa Lahan Pertanian di Cengkareng, BAM DPR Siap Panggil BPN hingga Pemprov DKI
Megapolitan

Dalami Sengketa Lahan Pertanian di Cengkareng, BAM DPR Siap Panggil BPN hingga Pemprov DKI

Rabu, 1 April 2026 - 22:46
Hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Rabu, 1 April 2026 - 08:10
Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:10
bekasi
Megapolitan

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:07
Siagakan 8.898 Personel, PLN NP Amankan 14,1 GW Listrik Selama Ramadan–Idulfitri
Megapolitan

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

Senin, 30 Maret 2026 - 15:12
Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset
Megapolitan

Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.