INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu diluruskan dari berbagai kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. Ia menilai, masih ada anggapan bahwa aturan tersebut bertujuan mempermudah aparat penegak hukum merampas aset masyarakat.
Menurut Benny, pandangan tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan. Ia menegaskan bahwa semangat utama penyusunan RUU ini bukan untuk memperluas kewenangan aparat, melainkan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana.
“Ada kesan undang-undang ini dibuat supaya aparat mudah merampas aset. Kalau itu pemahamannya, menurut saya kita misleading,” ujar Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan terhadap RUU Perampasan Aset justru berangkat dari persoalan yang selama ini terjadi, yakni ketidakjelasan tata kelola aset yang telah disita, diblokir, maupun dirampas oleh aparat penegak hukum.
Dalam praktiknya, kata Benny, masih sering muncul pertanyaan mengenai bagaimana aset-aset tersebut dikelola setelah adanya putusan pengadilan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru jika tidak diatur secara jelas.
“Selama ini setelah dirampas, tidak jelas penggunaannya. Ini yang harus dibenahi,” tegas legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Benny menambahkan, melalui regulasi ini diharapkan pengelolaan aset rampasan dapat dilakukan secara lebih terarah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi negara.
Ia pun menekankan bahwa tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah menghadirkan sistem tata kelola yang akuntabel terhadap aset yang telah diputuskan dirampas oleh pengadilan.
“Undang-undang ini dimaksudkan agar ada kejelasan dalam pengelolaan aset yang telah dirampas untuk kepentingan negara,” pungkasnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih terus berlangsung di DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para pakar, guna memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi semua pihak. (dil)










