• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Luruskan RUU Perampasan Aset, Legislator: Bukan untuk Permudah Penyitaan, tapi Tegaskan Tata Kelola

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 31 Maret 2026 - 08:18
in Nasional
harman

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, dalam RDPU Komisi III dengan Para Pakar terkait Menerima Masukan RUU Perampasan Aset di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/30/2026). Foto: Biro pemberitaan DPR RI/Mahendra/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu diluruskan dari berbagai kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. Ia menilai, masih ada anggapan bahwa aturan tersebut bertujuan mempermudah aparat penegak hukum merampas aset masyarakat.

Menurut Benny, pandangan tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan. Ia menegaskan bahwa semangat utama penyusunan RUU ini bukan untuk memperluas kewenangan aparat, melainkan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana.

BacaJuga:

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Wah, Jumlah Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api Meningkat

“Ada kesan undang-undang ini dibuat supaya aparat mudah merampas aset. Kalau itu pemahamannya, menurut saya kita misleading,” ujar Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa kebutuhan terhadap RUU Perampasan Aset justru berangkat dari persoalan yang selama ini terjadi, yakni ketidakjelasan tata kelola aset yang telah disita, diblokir, maupun dirampas oleh aparat penegak hukum.

Dalam praktiknya, kata Benny, masih sering muncul pertanyaan mengenai bagaimana aset-aset tersebut dikelola setelah adanya putusan pengadilan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru jika tidak diatur secara jelas.

“Selama ini setelah dirampas, tidak jelas penggunaannya. Ini yang harus dibenahi,” tegas legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Benny menambahkan, melalui regulasi ini diharapkan pengelolaan aset rampasan dapat dilakukan secara lebih terarah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi negara.

Ia pun menekankan bahwa tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah menghadirkan sistem tata kelola yang akuntabel terhadap aset yang telah diputuskan dirampas oleh pengadilan.

“Undang-undang ini dimaksudkan agar ada kejelasan dalam pengelolaan aset yang telah dirampas untuk kepentingan negara,” pungkasnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih terus berlangsung di DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para pakar, guna memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi semua pihak. (dil)

Tags: Benny K HarmanDPR RIKomisi IIIRUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

miinuman
Nasional

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

Sabtu, 18 April 2026 - 15:55
abdul
Nasional

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15
wisatawan
Nasional

Wah, Jumlah Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api Meningkat

Sabtu, 18 April 2026 - 14:34
ai
Nasional

Hadapi Dinamika, Praja IPDN Dituntut Kuasai Kompetensi Digital

Sabtu, 18 April 2026 - 13:13
menpar
Nasional

Percepat Pengembangan Danau Toba, Menpar Tekankan Sinkronisasi Master Plan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:10
Diskusi
Nasional

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Jumat, 17 April 2026 - 21:34

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.