INDOPOSCO.ID – Upaya menciptakan iklim usaha yang tertib dan sehat di sektor industri hasil tembakau terus diperkuat melalui pelayanan perizinan yang akuntabel. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Malang resmi menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada PT Karunia Abadi Group pada Kamis (5/3/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan penerbitan izin ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mendukung perkembangan industri dalam negeri melalui proses perizinan yang transparan dan akuntabel.
“Hal ini bagian dari komitmen kami dalam mendukung perkembangan industri dalam negeri melalui pelayanan perizinan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sebagai bagian dari tahapan penerbitan izin, perusahaan terlebih dahulu memaparkan proses bisnis secara menyeluruh di hadapan jajaran Bea Cukai. Paparan disampaikan langsung oleh Direktur PT Karunia Abadi Group, Rahmat Priyandono, yang menjelaskan alur operasional pabrik hasil tembakau mulai dari penerimaan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan produk akhir.
Tak hanya itu, perusahaan juga memaparkan aspek pendukung operasional seperti jumlah tenaga kerja, struktur organisasi, denah dan tata letak bangunan pabrik, pembagian area produksi dan penyimpanan, hingga batas wilayah lokasi pabrik. Langkah ini bertujuan memberikan gambaran utuh mengenai kesiapan perusahaan dalam menjalankan usaha di bidang barang kena cukai.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara pihak perusahaan dan pejabat Bea Cukai guna memastikan kesesuaian proses bisnis dengan ketentuan di bidang cukai.
Johan menambahkan bahwa tahapan pemaparan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan kesiapan dan kepatuhan pelaku usaha sebelum memperoleh izin resmi.
“Proses ini menjadi sarana untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi ketentuan di bidang cukai serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib,” jelasnya.
Setelah melalui rangkaian evaluasi tersebut, NPPBKC akhirnya diterbitkan. Dengan terbitnya izin ini, PT Karunia Abadi Group dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagai pengusaha barang kena cukai di bidang hasil tembakau.
Penerbitan NPPBKC ini menegaskan peran Bea Cukai sebagai industrial assistance yang tidak hanya mengawasi, tetapi juga memfasilitasi kemudahan berusaha. Melalui layanan perizinan yang cepat, mudah, dan transparan, diharapkan semakin banyak pelaku industri berkembang secara legal serta berkontribusi bagi perekonomian nasional. (ipo)









