INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026 mendapat dukungan tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lembaga keagamaan ini menilai kebijakan tersebut bukan sekadar regulasi teknis, tetapi bagian dari tanggung jawab konstitusional dan moral untuk menjaga masa depan anak-anak Indonesia di ruang digital.
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan perlindungan anak dari paparan konten negatif merupakan amanat agama sekaligus kewajiban negara.
“Perlindungan terhadap anak di ruang digital bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah amanat konstitusi dan agama untuk menjaga fitrah generasi penerus dari konten yang merusak moral, mental, dan spiritual,” kata Zainut kepada INDOPOSCO, Minggu (29/3/2026).
Menurutnya, dalam perspektif Islam, langkah pemerintah sejalan dengan konsep maqashid al-syariah, khususnya hifzhun nasl atau menjaga keturunan. Ia mengutip Surah An-Nisa ayat 9 sebagai pengingat agar generasi tidak tumbuh dalam kondisi lemah, termasuk lemah secara moral akibat ekosistem digital yang tidak terfilter.
“Lemah di sini bukan hanya fisik atau ekonomi, tetapi juga lemah mental dan moral akibat dampak buruk teknologi yang tidak terkendali,” jelasnya.
MUI juga menilai kebijakan ini sejalan dengan kaidah fikih tasharrufu al-imam ‘ala al ra’iyyah manutun bi al-mashlahah bahwa kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Penegakan aturan terhadap platform digital dipandang sebagai bentuk menghadirkan mashlahah ‘ammah di atas kepentingan bisnis korporasi global.
Secara khusus, MUI menyoroti kewajiban platform global yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap regulasi lokal. Ketidakpatuhan dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap bahaya (dharar) yang harus dihilangkan, sebagaimana kaidah al-dhararu yuzal.
“Platform global wajib mematuhi aturan Indonesia tanpa diskriminasi. Jangan sampai Indonesia hanya dipandang sebagai pasar besar, tetapi keamanan anak-anaknya diabaikan,” tegas Zainut.
MUI bahkan mendorong platform seperti Instagram, Facebook, dan YouTube untuk segera melakukan self-correction dan penyesuaian sistem sebelum pemerintah mengambil langkah administratif yang lebih tegas, termasuk pemutusan akses.
Meski mendukung langkah penegakan hukum, MUI juga mengingatkan agar prosesnya dilakukan secara transparan, objektif, dan terukur demi menjaga ekosistem digital tetap sehat dan edukatif.
Di sisi lain, MUI mengimbau para orang tua untuk meningkatkan literasi digital dan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial. Menurut Zainut, regulasi negara perlu diimbangi dengan pendidikan akhlak dan keteladanan di lingkungan keluarga.
“Regulasi adalah instrumen negara, tetapi benteng utama perlindungan anak tetap berada di rumah melalui pendidikan akhlak dan pengawasan orang tua,” pungkasnya.
MUI memastikan akan terus mengawal implementasi PP TUNAS agar ruang digital Indonesia benar-benar menjadi lingkungan yang aman, baik, dan bermanfaat bagi tumbuh kembang generasi bangsa. (rmn)








