• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Program JKN Jadi Sorotan, Kebijakan Gubernur Jabar Dinilai Kurang Sejalan Prinsip Gotong Royong

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:16
in Nasional
jkn

Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menjadi sorotan, setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan lebih memilih menggunakan Rp290 miliar untuk membiayai langsung warga Jawa Barat yang sakit. Dibandingkan untuk membayar sisa tunggakan iuran JKN kepada BPJS Kesehatan.

Keputusan tersebut berkaitan dengan utang iuran JKN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebesar Rp340 miliar yang terjadi sebelum masa kepemimpinannya. Dari jumlah itu, tersisa sekitar Rp290 miliar yang belum dibayarkan.

BacaJuga:

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Jayawijaya dan Lanny Jaya

Wamendagri Bima Arya: Ketahanan Bencana Dibangun Sejak Perencanaan Pembangunan

DPR Minta Pencarian Optimal Hilangnya 5 Jurnalis saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

Dedi berencana memanfaatkan anggaran utang iuran JKN tersebut untuk bekerja sama (MoU) dengan seluruh rumah sakit di Jawa Barat dan sekitar Jakarta. Agar warga ber-KTP (kartu tanda penduduk) Jawa Barat, baik miskin maupun mampu dan tidak aktif di BPJS, tetap bisa mendapat layanan kesehatan dengan pembiayaan langsung dari pemda.

Kebijakan ini dinilai sejumlah pihak berpotensi menghidupkan kembali pola Jamkesda sebelum integrasi ke JKN pada 1 Januari 2014. Sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seluruh skema jaminan kesehatan daerah telah dilebur ke dalam JKN yang berbasis prinsip gotong royong.

Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, menilai penundaan pembayaran tunggakan iuran berarti menunda kewajiban gotong royong pembiayaan kesehatan nasional.

Menurutnya, jika Rp290 miliar tersebut dibayarkan, dana itu dapat mendukung pembiayaan peserta JKN di seluruh Indonesia. “Pemerintah daerah semestinya memastikan seluruh warga terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN,” kata Timboel melalui gawai, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, bagi warga miskin dan tidak mampu, iuran dibayarkan pemerintah pusat atau daerah. Sementara warga mampu wajib membayar iuran secara mandiri atau melalui pemberi kerja.

Selain itu, masih ujar dia, JKN memiliki prinsip portabilitas yang memungkinkan peserta memperoleh layanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak terbatas di wilayah Jawa Barat dan sekitar Jakarta.

“Cakupan layanan JKN juga meliputi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif hingga paliatif,” katanya.

Ia mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tetap melunasi tunggakan iuran JKN dan memanfaatkan kewenangan daerah untuk memperkuat layanan yang belum dibiayai JKN, seperti ambulans antar-jemput pasien dan layanan home care.

“Dengan langkah ini, Jawa Barat bisa berpeluang menjadi percontohan penguatan layanan kesehatan yang selaras dengan semangat gotong royong dalam sistem JKN,” ungkapnya. (nas)

Tags: Gubernur JabarJaminan Kesehatan Nasionaljkn

Berita Terkait.

ribka
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Jayawijaya dan Lanny Jaya

Rabu, 9 September 2026 - 22:42
bima
Nasional

Wamendagri Bima Arya: Ketahanan Bencana Dibangun Sejak Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 22:22
dasco
Nasional

DPR Minta Pencarian Optimal Hilangnya 5 Jurnalis saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 22:12
pelajar
Nasional

PISA 2025 Indonesia Naik, P2G Sorot Tingginya Angka Perundungan Murid

Rabu, 9 September 2026 - 20:02
kasal
Nasional

Kapal Selam Indonesia Terancam “Bolong”, Kasal Buka Opsi Beli Interim

Rabu, 9 September 2026 - 19:29
p2mi
Nasional

Baru 3.879 Peserta, Program SMK Go Global Masih Jauh dari Target 40.000 di 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09

OLAHRAGA

games
Olahraga

Badai dan Banjir Terjang Nagoya, Latihan Kontingen Indonesia Asian Games 2026 Terancam Terganggu

Editor Dilianto
Rabu, 9 September 2026 - 21:21

INDOPOSCO.ID - Badai yang menerjang Nagoya, Jepang, berdampak langsung terhadap aktivitas Kontingen Indonesia jelang Asian Games 2026 di Negeri Matahari...

SelengkapnyaDetails
tohir

Erick Thohir Kerucutkan Perburuan Medali Asian Games 2026, 21 Cabor Jadi Fokus

Rabu, 9 September 2026 - 21:11
liga

Jadwal Liga Champions: Liverpool-Arsenal Hadapi Ujian Berat, Barca-PSG Jumpa Lawan “Mudah”

Rabu, 9 September 2026 - 18:18
menpora

Pesan Menpora Jelang Asian Games 2026: Kejar Emas, Jangan Main-Main dengan Anggaran

Rabu, 9 September 2026 - 18:08
Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Rabu, 9 September 2026 - 09:57

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.