• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Mandek, DPR Desak Komnas HAM Tegas Tetapkan Pelanggaran HAM

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:12
in Nasional
Aktivis

Aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto: Dok KontraS

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Desakan agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera mengambil sikap tegas dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis terus menguat. Hingga kini, Komnas HAM belum menyimpulkan apakah peristiwa yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, termasuk pelanggaran HAM atau tidak.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa Komnas HAM harus segera memberikan kesimpulan yang jelas dan tepat. Ia menilai tindakan penyiraman air keras bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk kekerasan serius yang merampas hak dasar korban sebagai manusia.

BacaJuga:

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” ujar Mafirion dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, lambannya penetapan status kasus oleh Komnas HAM berisiko membuat penegak hukum kehilangan pijakan kuat berbasis HAM. Akibatnya, kasus tersebut berpotensi diperlakukan hanya sebagai tindak pidana biasa, bukan sebagai pelanggaran HAM serius.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan sikap dapat melemahkan upaya penegakan keadilan serta perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia.

“Komnas HAM tidak boleh ragu. Kesimpulan ini penting untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi aktivis HAM,” tegasnya.

Mafirion menambahkan, jika kasus ini tidak segera disimpulkan, sejumlah dampak serius dapat terjadi. Di antaranya adalah melemahnya posisi korban karena penanganan hanya dilihat sebagai kasus kriminal biasa tanpa pendekatan perlindungan HAM yang menyeluruh.

Selain itu, ketidakjelasan status juga berpotensi mengaburkan motif dan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, sehingga kemungkinan keterlibatan pihak tertentu sulit diungkap.

Ia juga mengingatkan adanya risiko munculnya efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Tak hanya itu, kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam penegakan HAM juga dapat menurun.

Lebih lanjut, Mafirion menekankan bahwa penetapan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM memiliki arti strategis, baik secara hukum maupun moral.

“Penetapan ini bukan sekadar label, tetapi menjadi dasar untuk memastikan penanganan yang lebih serius, menyeluruh, dan berkeadilan,” jelasnya.

Ia pun meminta Komnas HAM segera mengambil langkah proaktif dan berani dalam menyimpulkan kasus tersebut.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” pungkasnya. (dil)

Tags: Andrie YunusDPR RIKomnas HAMKontraSpenyiraman air keras aktivis

Berita Terkait.

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05
Grup-PHI
Nasional

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3621 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.