INDOPOSCO.ID – Desakan agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera mengambil sikap tegas dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis terus menguat. Hingga kini, Komnas HAM belum menyimpulkan apakah peristiwa yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, termasuk pelanggaran HAM atau tidak.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa Komnas HAM harus segera memberikan kesimpulan yang jelas dan tepat. Ia menilai tindakan penyiraman air keras bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk kekerasan serius yang merampas hak dasar korban sebagai manusia.
“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” ujar Mafirion dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, lambannya penetapan status kasus oleh Komnas HAM berisiko membuat penegak hukum kehilangan pijakan kuat berbasis HAM. Akibatnya, kasus tersebut berpotensi diperlakukan hanya sebagai tindak pidana biasa, bukan sebagai pelanggaran HAM serius.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan sikap dapat melemahkan upaya penegakan keadilan serta perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia.
“Komnas HAM tidak boleh ragu. Kesimpulan ini penting untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi aktivis HAM,” tegasnya.
Mafirion menambahkan, jika kasus ini tidak segera disimpulkan, sejumlah dampak serius dapat terjadi. Di antaranya adalah melemahnya posisi korban karena penanganan hanya dilihat sebagai kasus kriminal biasa tanpa pendekatan perlindungan HAM yang menyeluruh.
Selain itu, ketidakjelasan status juga berpotensi mengaburkan motif dan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, sehingga kemungkinan keterlibatan pihak tertentu sulit diungkap.
Ia juga mengingatkan adanya risiko munculnya efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Tak hanya itu, kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam penegakan HAM juga dapat menurun.
Lebih lanjut, Mafirion menekankan bahwa penetapan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM memiliki arti strategis, baik secara hukum maupun moral.
“Penetapan ini bukan sekadar label, tetapi menjadi dasar untuk memastikan penanganan yang lebih serius, menyeluruh, dan berkeadilan,” jelasnya.
Ia pun meminta Komnas HAM segera mengambil langkah proaktif dan berani dalam menyimpulkan kasus tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” pungkasnya. (dil)











