INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait rencana penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Christian Sohilait, Rabu (25/3/2026), mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum berencana menerapkan kebijakan tersebut karena belum ada aturan nasional yang mengikat.
Menurutnya, jika regulasi dari pemerintah pusat telah diterbitkan, maka pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan tersebut, baik untuk instansi pemerintah maupun sektor swasta.
WFH Dinilai Bisa Hemat Energi dan BBM
Christian menjelaskan wacana penerapan WFH memiliki beberapa potensi manfaat, terutama dalam efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta penghematan energi listrik di perkantoran.
Namun demikian, pemerintah daerah tetap akan melakukan kajian menyeluruh sebelum menerapkan kebijakan tersebut, termasuk melihat dampaknya terhadap sektor pendidikan dan pelayanan publik.
Jika ASN bekerja dari rumah, kata dia, sektor pendidikan juga berpotensi terdampak melalui penerapan pembelajaran jarak jauh, sebagaimana yang pernah dilakukan saat pandemi COVID-19.
Infrastruktur Internet Jadi Tantangan
Salah satu kendala utama penerapan WFH di Papua adalah keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah, terutama daerah dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau.
Menurut Christian, keterbatasan infrastruktur telekomunikasi menjadi pertimbangan penting sebelum kebijakan WFH diterapkan secara luas di Papua.
Karena itu, pemerintah daerah akan berhati-hati dalam mengambil keputusan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kebijakan WFH Direncanakan Berlaku Usai Lebaran
Sebelumnya, pemerintah pusat berencana menerapkan kebijakan work from home setelah Lebaran sebagai bagian dari upaya penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan tersebut direncanakan berlaku bagi aparatur sipil negara dan juga diimbau untuk diterapkan di sektor swasta.
Pemerintah daerah, termasuk Papua, saat ini masih menunggu aturan resmi sebelum menerapkan kebijakan tersebut di wilayah masing-masing. (dam)










