INDOPOSCO.ID – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kritik dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai langkah tersebut tidak lazim dan berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
Menurut Soedeson, meski secara hukum pengalihan jenis penahanan diperbolehkan dalam KUHAP, keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan kepantasan dan rasa keadilan publik. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak hanya menilai sah atau tidaknya suatu tindakan, tetapi juga apakah kebijakan itu patut dan layak.
“Secara aturan memang diperbolehkan, tapi ini tidak lazim. Masyarakat akan bertanya, apakah ini adil atau tidak,” ujar Soedeson dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/3/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu tuntutan serupa dari tersangka kasus korupsi lainnya. Jika tidak selektif, menurutnya, hal ini dapat menciptakan preseden yang melemahkan wibawa penegakan hukum.
Kasus yang menjerat Yaqut sendiri tergolong serius. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024, dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Soedeson menegaskan bahwa dalam perkara korupsi, yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, penegakan hukum harus dilakukan secara ekstra hati-hati dan selektif. Pengalihan penahanan, lanjutnya, seharusnya didasarkan pada alasan objektif dan subjektif yang kuat, seperti kondisi kesehatan atau pertimbangan kemanusiaan.
Diketahui bahwa, Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis, (12/3/2026). Dia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Praktik rasuah yang menjeratnya telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar. Namun, Gus Yaqut disebut-sebut ‘menghilang’ dari tahanan sejak momen Idul Fitri pada Sabtu, (21/3/26).
Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Gus Yaqut telah dipindahkan dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026).
Budi menyebut pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa, (17/3/2026).
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi.
Ia mengeklaim pengalihan penahanan tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut akan tetap berlanjut tanpa hambatan. (dil)








