• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Sebut Tak Lazim dan Berpotensi Ganggu Rasa Keadilan

Dilianto - Editor Dilianto -
Kamis, 26 Maret 2026 - 20:45
in Nasional
Mantan Menteri Agama yang juga tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, saat memasuki mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: Dok. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/nz

Mantan Menteri Agama yang juga tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, saat memasuki mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: Dok. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/nz

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kritik dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai langkah tersebut tidak lazim dan berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

Menurut Soedeson, meski secara hukum pengalihan jenis penahanan diperbolehkan dalam KUHAP, keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan kepantasan dan rasa keadilan publik. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak hanya menilai sah atau tidaknya suatu tindakan, tetapi juga apakah kebijakan itu patut dan layak.

BacaJuga:

DPR RI Ingatkan Ancaman Karhutla dan Krisis Gizi Akibat Fenomena El Nino Godzilla 2026

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

“Secara aturan memang diperbolehkan, tapi ini tidak lazim. Masyarakat akan bertanya, apakah ini adil atau tidak,” ujar Soedeson dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/3/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu tuntutan serupa dari tersangka kasus korupsi lainnya. Jika tidak selektif, menurutnya, hal ini dapat menciptakan preseden yang melemahkan wibawa penegakan hukum.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri tergolong serius. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024, dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Soedeson menegaskan bahwa dalam perkara korupsi, yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, penegakan hukum harus dilakukan secara ekstra hati-hati dan selektif. Pengalihan penahanan, lanjutnya, seharusnya didasarkan pada alasan objektif dan subjektif yang kuat, seperti kondisi kesehatan atau pertimbangan kemanusiaan.

Diketahui bahwa, Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis, (12/3/2026). Dia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Praktik rasuah yang menjeratnya telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar. Namun, Gus Yaqut disebut-sebut ‘menghilang’ dari tahanan sejak momen Idul Fitri pada Sabtu, (21/3/26).

Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Gus Yaqut telah dipindahkan dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026).

Budi menyebut pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa, (17/3/2026).

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi.

Ia mengeklaim pengalihan penahanan tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut akan tetap berlanjut tanpa hambatan. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIKorupsi Kuoa HajiKPKyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz
Nasional

DPR RI Ingatkan Ancaman Karhutla dan Krisis Gizi Akibat Fenomena El Nino Godzilla 2026

Rabu, 15 April 2026 - 03:35
Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja
Nasional

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Selasa, 14 April 2026 - 23:16
Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP
Nasional

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Selasa, 14 April 2026 - 22:31
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Nasional

Bukan NGO atau Aktivis, Haris Azhar Sebut Elite di Balik Isu Kudeta Presiden

Selasa, 14 April 2026 - 20:55
Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN
Nasional

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Selasa, 14 April 2026 - 20:15
Implementasi
Nasional

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Selasa, 14 April 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2512 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.