INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/4/2026) mendatang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa RDPU ini akan menghadirkan berbagai pihak penting guna mengungkap terang kasus tersebut. Di antaranya perwakilan korban beserta kuasa hukum, serta aparat penegak hukum dari Bareskrim Polri.
“Kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terduga pelaku merupakan seorang ustaz yang dikenal luas sebagai juri lomba tahfiz Al-Qur’an di televisi, dengan inisial “Syekh AM”. Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa sosok tersebut bukanlah Soleh Mahmud maupun Syamsuddin Nur Makka, menyusul beredarnya kesalahpahaman di masyarakat.
“Bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh,” tegasnya.
Politisi Gerindra ini berharap RDPU dapat menjadi langkah konkret untuk mendorong percepatan proses hukum serta memastikan keadilan bagi para korban yang selama ini menunggu kepastian.
Kasus dugaan pelecehan ini disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, sehingga DPR menilai perlu adanya penanganan serius dan transparan dari aparat penegak hukum. RDPU diharapkan menjadi pintu masuk untuk membuka fakta secara lebih terang sekaligus mengawal proses hukum agar berjalan akuntabel. (dil)










