INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) menerapkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) bagi maksimal 50 persen ASN pascalibur Lebaran 2026 untuk meningkatkan fleksibilitas kerja tanpa mengganggu pelayanan publik.
Kebijakan WFA tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pengaturan kerja ASN pasca-libur Lebaran dan Hari Raya Nyepi tahun 2026.
Mengacu beleid tersebut, kepala perangkat daerah atau biro sekretariat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja pegawai melalui skema Work from Office (WFO) dan WFA.
Dalam Surat Edarannya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa ASN yang bekerja dari luar kantor tetap wajib menjaga disiplin kerja, termasuk melakukan absensi daring sebanyak dua kali sehari.
“ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB,” demikian bunyi surat edaran tersebut, Selasa (24/3/2026).
Selain itu, aturan jam kerja juga tetap diberlakukan. Untuk periode 16-17 Maret, akumulasi jam kerja ditetapkan 7,5 jam per hari. Sementara pada 25-27 Maret, jam kerja menjadi 8,5 jam per hari.
Aturan tersebut menegaskan bahwa bagi ASN penerima TPP berbasis beban kerja, perhitungan kinerjanya tetap didasarkan pada capaian jam kerja, dengan verifikasi kehadiran yang dilakukan langsung oleh atasan melalui sistem presensi.
Pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik, sehingga seluruh perangkat daerah wajib memastikan layanan masyarakat tetap optimal dan target kinerja tercapai secara efisien.
Adapun kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan secara digital, termasuk layanan publik yang beroperasi selama 24 jam. (dan)









