• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Ungkap Yaqut Idap GERD Akut dan Asma, Jadi Alasan Dialihkan ke Tahanan Rumah

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 24 Maret 2026 - 13:45
in Headline
Yaqut

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Foto: ANTARA/Rio Feisal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan hasil asesmen kesehatan, Yaqut diketahui mengidap GERD akut (penyakit asam lambung) yang menjadi salah satu pertimbangan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.

BacaJuga:

Ribuan Dapur Ditutup, Prabowo Minta DPR dan Kepala Daerah Awasi Langsung Program MBG

Menko Polkam: Pemerintah Berkomitmen Bebaskan 9 WNI yang Diculik Israel

Optimisme Pemerintah soal Ekonomi Dipertanyakan, Pengamat Soroti Realita Publik

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan selain GERD, Yaqut juga diketahui mengidap penyakit asma.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Menurutnya, kondisi kesehatan tersebut menjadi salah satu syarat pertimbangan selain strategi penanganan perkara agar proses penyidikan berjalan lancar.

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada penghitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK kemudian mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.

Namun, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian ditolak hakim pada 11 Maret 2026.

Sempat Ditahan di Rutan, Lalu Tahanan Rumah

Setelah praperadilan ditolak, KPK menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.

Pada 17 Maret 2026, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah, dan permohonan tersebut dikabulkan. Sejak 19 Maret 2026, Yaqut menjalani tahanan rumah.

Namun pada 23 Maret 2026, KPK kembali memproses pengalihan penahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan. Pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.

KPK memastikan penyidikan kasus tersebut akan terus berlanjut hingga proses penuntutan di pengadilan. (dam)

Tags: asmaGERD akutkesehatankorupsiKPKkuota hajiyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

bowo
Headline

Ribuan Dapur Ditutup, Prabowo Minta DPR dan Kepala Daerah Awasi Langsung Program MBG

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:01
WNI
Headline

Menko Polkam: Pemerintah Berkomitmen Bebaskan 9 WNI yang Diculik Israel

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:07
Optimisme Pemerintah soal Ekonomi Dipertanyakan, Pengamat Soroti Realita Publik
Headline

Optimisme Pemerintah soal Ekonomi Dipertanyakan, Pengamat Soroti Realita Publik

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:23
HNW
Headline

Penculikan 4 Wartawan Indonesia oleh Israel, MPR RI: Aksi Nyata Kemenlu Jangan Tunggu Esok Hari

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:23
Prabowo
Headline

Besok, Prabowo Akan Hadiri Langsung Rapat Paripurna DPR RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:40
Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan
Headline

Kemlu: 5 WNI Ditangkap Israel, 4 Relawan Gaza Masih Terombang-ambing

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:19

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2821 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.