• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Ungkap Yaqut Idap GERD Akut dan Asma, Jadi Alasan Dialihkan ke Tahanan Rumah

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 24 Maret 2026 - 13:45
in Headline
Yaqut

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Foto: ANTARA/Rio Feisal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan hasil asesmen kesehatan, Yaqut diketahui mengidap GERD akut (penyakit asam lambung) yang menjadi salah satu pertimbangan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.

BacaJuga:

Bursa Wirausaha Jadi Jembatan UMKM Menuju Pasar dan Modal

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT di Purwokerto

PPPK Jadi PNS, DPR Ingatkan Nasib Guru Madrasah Jangan Terlupakan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan selain GERD, Yaqut juga diketahui mengidap penyakit asma.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Menurutnya, kondisi kesehatan tersebut menjadi salah satu syarat pertimbangan selain strategi penanganan perkara agar proses penyidikan berjalan lancar.

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada penghitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK kemudian mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.

Namun, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian ditolak hakim pada 11 Maret 2026.

Sempat Ditahan di Rutan, Lalu Tahanan Rumah

Setelah praperadilan ditolak, KPK menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.

Pada 17 Maret 2026, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah, dan permohonan tersebut dikabulkan. Sejak 19 Maret 2026, Yaqut menjalani tahanan rumah.

Namun pada 23 Maret 2026, KPK kembali memproses pengalihan penahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan. Pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.

KPK memastikan penyidikan kasus tersebut akan terus berlanjut hingga proses penuntutan di pengadilan. (dam)

Tags: asmaGERD akutkesehatankorupsiKPKkuota hajiyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

maman
Headline

Bursa Wirausaha Jadi Jembatan UMKM Menuju Pasar dan Modal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13
hl
Headline

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT di Purwokerto

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:21
guru
Headline

PPPK Jadi PNS, DPR Ingatkan Nasib Guru Madrasah Jangan Terlupakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:09
nttt
Headline

BNPB Catat Pengungsi Gempa NTT Melonjak hingga 92 Ribu Jiwa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:07
gempa
Headline

Update Gempa NTT: 75 Orang Meninggal Dunia, Korban Luka Tembus 907

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:32
bnpb
Headline

253 Ton Bantuan Sudah Bergerak, Pemerintah Percepat Distribusi ke NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:30

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.