• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kasus Dugaan Penghinaan Nyepi, WNA Swiss Resmi Jadi Tersangka

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 23 Maret 2026 - 18:14
in Daerah
Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali melakukan pemeriksaan terhadap seorang WNA Swiss atas dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Foto : Humas Polda Bali

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali menetapkan seorang warga negara asing asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Senin (23/3/2026), menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Subdit III Ditressiber Polda Bali pada 20 hingga 21 Maret 2026 atas unggahan WNA tersebut di media sosial yang ramai diperbincangkan warga.

BacaJuga:

Aroma Cerutu Yogyakarta Mendunia

Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang Musnahkan 90,2 Ton Kratom

Gempa Dangkal Berturut-turut Menggetarkan Wilayah Pasuruan di Jawa Timur

Kasus ini bermula pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, saat petugas melakukan patroli siber dan menemukan unggahan pada akun Instagram @luzzysun.

“Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi,” katanya.

Ariasandy mengatakan setelah dilakukan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai Luzian Andrin Zgraggen, warga negara Swiss.

Selanjutnya, petugas melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita, petugas yang mengikuti pergerakan tersangka dari wilayah Kuta hingga Ubud mendapati yang bersangkutan berada di kediaman Ni Luh Djelantik di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.

Atas permintaan Ni Luh Djelantik, WNA tersebut kemudian diamankan ke Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keesokan harinya, Sabtu 21 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, Ni Luh Djelantik resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.

Setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 16.00 Wita, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada pukul 17.00 Wita, penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan pada pukul 18.00 Wita, sebelum akhirnya menahan tersangka di Rutan Polda Bali pada pukul 23.00 Wita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi.

Polda Bali menyatakan unsur-unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, tindakan penyebarluasan melalui media sosial, hingga muatan yang dinilai mengandung kebencian terhadap kelompok berdasarkan agama seperti dilansir Antara.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian. (aro)

Tags: nyepipenghinaanWNA Swiss

Berita Terkait.

bc3
Daerah

Aroma Cerutu Yogyakarta Mendunia

Kamis, 5 November 2026 - 17:07
bc2
Daerah

Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang Musnahkan 90,2 Ton Kratom

Kamis, 5 November 2026 - 16:16
Gempa Dangkal Berturut-turut Menggetarkan Wilayah Pasuruan di Jawa Timur
Daerah

Gempa Dangkal Berturut-turut Menggetarkan Wilayah Pasuruan di Jawa Timur

Kamis, 5 November 2026 - 08:33
Menag Tantang PTKIN Lahirkan Ilmuwan Muslim Hebat, Hilirisasi Jadi Kunci
Daerah

Pesan Andra Soni di Musprov Kadin Banten: Ciptakan Iklim Usaha Kondusif Tanpa Pungli

Rabu, 4 November 2026 - 21:45
Polisi Tegaskan Narasi SIM Gratis 2026 di TikTok Hoaks
Daerah

Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Mikro dan Kecil Terdampak Bencana di Aceh

Rabu, 4 November 2026 - 21:05
mulyadi
Daerah

Jayabaya Serukan Masyarakat Banten Kawal Kapolri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 4 November 2026 - 13:43

OLAHRAGA

noc
Olahraga

ITTF Dukung Penuh Indonesia, Bali Kebagian Dua Turnamen WTT Youth 2027

Editor Dilianto
Kamis, 5 November 2026 - 19:19

INDOPOSCO.ID - Diplomasi olahraga Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) mulai membuka peluang lebih besar bagi tenis meja nasional. Tak sekadar...

SelengkapnyaDetails
verdong

Calvin Verdonk Diganjar MOTM di Liga Champions, UEFA Ungkap Alasan Logis

Kamis, 5 November 2026 - 16:26
Menag Tantang PTKIN Lahirkan Ilmuwan Muslim Hebat, Hilirisasi Jadi Kunci

Pangsuma FC Bongkar Carut-marut Liga Futsal Nasional, FFI dan KFI Didesak Berbenah

Rabu, 4 November 2026 - 22:31
Comeback Dramatis, Persib Bungkam Victory Melbourne untuk Kunci Tiket 16 Besar

Comeback Dramatis, Persib Bungkam Victory Melbourne untuk Kunci Tiket 16 Besar

Rabu, 4 November 2026 - 18:41
Raja Sapta Oktohari

Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027

Rabu, 4 November 2026 - 17:31

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3335 shares
    Share 1334 Tweet 834
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2306 shares
    Share 922 Tweet 577
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1877 shares
    Share 751 Tweet 469
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.