INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan peredaran barang kena cukai ilegal dengan mengamankan 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah speedboat tanpa awak.
Kapal bermesin ganda tersebut ditemukan kandas di kawasan hutan rawa bakau Pulau Panjang pada Kamis (12/3/2026) sore.
Berawal dari Aktivitas Mencurigakan
Penindakan ini bermula dari hasil observasi dan analisis petugas terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, tim patroli laut melakukan penyisiran dan menemukan speedboat mencurigakan sekitar pukul 14.00 WIB dalam kondisi kandas.
Saat diperiksa, tidak ditemukan awak kapal di lokasi.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan aparat setempat untuk mengevakuasi kapal dari area hutan bakau.
Muatan Rokok Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar
Setelah berhasil dievakuasi, petugas menemukan kapal tersebut mengangkut rokok ilegal dalam jumlah besar.
Rinciannya: 75 karton berisi 640.000 batang rokok merek H-Mind, dan 40 karton berisi 480.000 batang rokok merek OFO-Bold. Total keseluruhan mencapai 1,12 juta batang rokok ilegal.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,66 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp835,52 juta.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Jalur Laut Jadi Sorotan Pengawasan
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan, terutama di jalur laut yang kerap dimanfaatkan untuk penyelundupan.
“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari barang ilegal serta menjaga keadilan bagi industri yang patuh,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pengawasan.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang ilegal serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar. (ipo)








