INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, saksi, serta keluarga korban dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 16 Maret 2026, setelah sebelumnya LPSK memberikan perlindungan darurat sejak 13 hingga 16 Maret 2026.
Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan langkah ini bertujuan menjamin keselamatan para pihak serta memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.
Korban Dapat Pengamanan dan Bantuan Medis
Menurut Achmadi, korban berinisial AY mendapatkan perlindungan berupa pengamanan fisik atau pengawalan melekat, bantuan medis termasuk perawatan berkelanjutan, dan pemenuhan hak prosedural selama proses hukum.
Perlindungan ini diberikan untuk memastikan korban dapat menjalani proses pemulihan sekaligus mengikuti proses hukum dengan aman.
Saksi dan Keluarga Juga Dilindungi
Selain korban, LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban. Untuk saksi, perlindungan diberikan dalam bentuk jaminan hak prosedural agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
Sementara itu, keluarga korban mendapatkan bantuan biaya hidup sementara, fasilitas tempat tinggal sementara (rumah aman), pemenuhan hak prosedural, dan perlindungan berlaku 6 bulan.
Program perlindungan tersebut berlaku selama enam bulan sejak penandatanganan perjanjian perlindungan.
Namun, masa perlindungan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan penanganan perkara.
LPSK juga telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi korban dan saksi, serta kebutuhan pemulihan korban.
LPSK Kecam Keras Aksi Kekerasan
Achmadi menegaskan bahwa penyiraman air keras merupakan tindakan kejam dan tidak manusiawi yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM serta Convention Against Torture,” ujarnya.
Ajak Masyarakat Berpartisipasi
LPSK menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan berjalan optimal sekaligus mendukung proses penegakan hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berpartisipasi dengan memberikan informasi terkait kasus tersebut.
LPSK menjamin bahwa setiap saksi yang memberikan keterangan akan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. (dam)










