• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, LPSK Beri Perlindungan Menyeluruh

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 17 Maret 2026 - 16:06
in Headline
Achmadi

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi. Foto: ANTARA/HO-LPSK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, saksi, serta keluarga korban dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 16 Maret 2026, setelah sebelumnya LPSK memberikan perlindungan darurat sejak 13 hingga 16 Maret 2026.

BacaJuga:

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan langkah ini bertujuan menjamin keselamatan para pihak serta memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.

Korban Dapat Pengamanan dan Bantuan Medis

Menurut Achmadi, korban berinisial AY mendapatkan perlindungan berupa pengamanan fisik atau pengawalan melekat, bantuan medis termasuk perawatan berkelanjutan, dan pemenuhan hak prosedural selama proses hukum.

Perlindungan ini diberikan untuk memastikan korban dapat menjalani proses pemulihan sekaligus mengikuti proses hukum dengan aman.

Saksi dan Keluarga Juga Dilindungi

Selain korban, LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban. Untuk saksi, perlindungan diberikan dalam bentuk jaminan hak prosedural agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.

Sementara itu, keluarga korban mendapatkan bantuan biaya hidup sementara, fasilitas tempat tinggal sementara (rumah aman), pemenuhan hak prosedural, dan perlindungan berlaku 6 bulan.

Program perlindungan tersebut berlaku selama enam bulan sejak penandatanganan perjanjian perlindungan.

Namun, masa perlindungan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan penanganan perkara.

LPSK juga telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi korban dan saksi, serta kebutuhan pemulihan korban.

LPSK Kecam Keras Aksi Kekerasan

Achmadi menegaskan bahwa penyiraman air keras merupakan tindakan kejam dan tidak manusiawi yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM serta Convention Against Torture,” ujarnya.

Ajak Masyarakat Berpartisipasi

LPSK menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan berjalan optimal sekaligus mendukung proses penegakan hukum.

Masyarakat juga diimbau untuk turut berpartisipasi dengan memberikan informasi terkait kasus tersebut.

LPSK menjamin bahwa setiap saksi yang memberikan keterangan akan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. (dam)

Tags: air kerasAktivis KontraSAndrie YunusKontraSLPSK

Berita Terkait.

siswa belajar
Headline

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Minggu, 19 April 2026 - 16:42
Sapu-sapu
Headline

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Ikan-Sapu-sapu
Headline

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Prabowo
Headline

Reshuffle di Tangan Prabowo, Pengamat Soroti Meritokrasi Pejabat

Minggu, 19 April 2026 - 10:27
Presiden
Headline

Cabinet Reshuffle in Prabowo’s Hands, Analyst Highlights Meritocracy in Public Office

Minggu, 19 April 2026 - 10:27
Gempa-Nias
Headline

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Menghantam Pulau Nias, Hiposenter Kedalaman 10 Km

Minggu, 19 April 2026 - 07:32

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.