INDOPOSCO.ID – PT Phoenix Resources International (PRI) secara resmi mendapat persetujuan perluasan kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), pada Senin (2/3/2026). Pemberian fasilitas ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pengembangan usaha PT PRI serta optimalisasi kapasitas produksi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur tersebut.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) Max Franky Karel Rori mengatakan persetujuan perluasan kawasan berikat diberikan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan administratif dan kesiapan lapangan, guna memastikan perusahaan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam regulasi kepabeanan.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai industrial assistance. Dengan adanya perluasan kawasan berikat, PT PRI diharapkan dapat mengelola arus barang modal dan bahan baku dengan lebih lancar, sehingga mampu meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing produk di pasar global,” ujar Max.
Selain bertujuan untuk memacu pertumbuhan bisnis perusahaan, perluasan ini juga diproyeksikan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Peningkatan aktivitas produksi di kawasan berikat kami harapkan dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak serta memperkuat kontribusi sektor industri terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur,” lanjutnya
Namun Max juga menegaskan, meskipun memberikan berbagai fasilitas kemudahan, Kanwil Bea Cukai Kalbagtim tetap akan menjalankan pengawasan secara optimal. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa seluruh kegiatan kepabeanan di dalam area perluasan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga keseimbangan antara pemberian fasilitas dan fungsi kepatuhan. (ipo)










