• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Konflik Iran–AS Guncang Harga Minyak Dunia, DPR Soroti Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 16 Maret 2026 - 22:12
in Nasional
abdullah

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Dep/Mahendra

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Konflik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel berpotensi mengguncang stabilitas energi global. Ketegangan di kawasan tersebut berdampak langsung terhadap distribusi minyak dunia, khususnya karena jalur strategis Selat Hormuz yang menjadi salah satu rute utama pengiriman minyak internasional terancam terganggu.

Situasi ini mendorong lonjakan harga minyak dunia sekaligus menegaskan bahwa minyak tidak lagi sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga instrumen geopolitik yang sangat menentukan dinamika hubungan internasional.

BacaJuga:

Wamenkop Tegaskan Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Prabowo Bentuk Satgas Kampus, Guru Besar Dikerahkan Kawal Program Strategis

Jadi Prioritas, Prabowo Janji Tindak Lanjuti Beasiswa Doktor hingga Dana Riset

Bagi Indonesia, konflik tersebut bukan sekadar persoalan kawasan yang jauh dari wilayah nasional. Dampaknya dapat langsung terasa terhadap ketahanan energi dalam negeri. Pemerintah bahkan mengakui bahwa cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar 20 hari jika pasokan dari luar negeri terhenti.

Kenaikan harga minyak global juga berpotensi memberikan tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama jika disertai pelemahan nilai tukar rupiah dan peningkatan inflasi domestik.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai bahwa keberadaan regulasi Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi semakin penting bagi Indonesia.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa hampir seluruh transaksi minyak dunia dilakukan melalui kontrak internasional yang melibatkan berbagai pihak lintas negara. Kontrak tersebut meliputi perjanjian jual beli minyak mentah, kontrak pengangkutan laut, hingga pembiayaan internasional.

“Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya,” kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (16/3/2026).

Dalam kajian hukum perdata internasional, pakar hukum J. G. Castel dalam bukunya Introduction to Conflict of Laws menjelaskan bahwa HPI berfungsi menentukan tiga aspek mendasar, yakni yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.

Menurut Abdullah, tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi negara atau perusahaan nasional dalam sengketa ekonomi internasional dapat menjadi lemah.

Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur hukum perdata internasional. Praktik hukum lintas negara masih banyak merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hubungan ekonomi global saat ini.

Padahal, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam hubungan kontraktual lintas negara, termasuk di sektor strategis seperti energi.

Abdullah menambahkan, meskipun sebagian besar impor minyak Indonesia berasal dari Singapura dan Amerika Serikat, gangguan di Selat Hormuz tetap dapat berdampak besar terhadap rantai pasok energi global.

Karena itu, Indonesia dinilai membutuhkan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi kepentingan nasional dalam kontrak internasional, khususnya jika terjadi gangguan geopolitik yang mempengaruhi distribusi energi.

“RUU HPI perlu mengatur perlindungan terhadap kontrak kerja sama di sektor vital seperti energi, pangan, dan teknologi. Regulasi ini juga harus memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk menegakkan prinsip keadilan kontraktual, tanggung jawab hukum, serta mekanisme kompensasi apabila keputusan sepihak pihak luar negeri merugikan perusahaan dalam negeri,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIKonflik AS-IranRUU Hukum Perdata InternasionalSelat Hormuz

Berita Terkait.

Nasional

Wamenkop Tegaskan Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:47
Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan
Nasional

Prabowo Bentuk Satgas Kampus, Guru Besar Dikerahkan Kawal Program Strategis

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:02
Presiden-RI
Nasional

Jadi Prioritas, Prabowo Janji Tindak Lanjuti Beasiswa Doktor hingga Dana Riset

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:44
pnm
Nasional

Biaya Jadi Penghalang, PNM Ulurkan Beasiswa untuk 1.590 Anak dari Keluarga Prasejahtera

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:07
Kemenag
Nasional

Tahap Wawancara, Kemenag Uji Kapasitas Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:09
judol
Nasional

DPR Desak Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1611 shares
    Share 644 Tweet 403
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!
Olahraga

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Editor Juni Armanto
Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51

INDOPOSCO.ID – Babak gugur Piala Dunia (PD) 2026 resmi bergulir setelah seluruh rangkaian pertandingan fase grup berakhir. Sebanyak 32 tim...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
Pemain-Kolombia

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49
Pemain-Kroasia

Hasil Piala Dunia Grup L: Kroasia-Ghana Temani Inggris ke 32 Besar

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:18
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.