• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Konflik Iran–AS Guncang Harga Minyak Dunia, DPR Soroti Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 16 Maret 2026 - 22:12
in Nasional
abdullah

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Dep/Mahendra

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Konflik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel berpotensi mengguncang stabilitas energi global. Ketegangan di kawasan tersebut berdampak langsung terhadap distribusi minyak dunia, khususnya karena jalur strategis Selat Hormuz yang menjadi salah satu rute utama pengiriman minyak internasional terancam terganggu.

Situasi ini mendorong lonjakan harga minyak dunia sekaligus menegaskan bahwa minyak tidak lagi sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga instrumen geopolitik yang sangat menentukan dinamika hubungan internasional.

BacaJuga:

Perlindungan PMI Diperkuat, 46 Pekerja Bermasalah di Malaysia Segera Dipulangkan

Terdeteksi 818 Hotspot, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Enam Provinsi

Pimpinan DPR Desak Penanganan Karhutla Satu Kendali

Bagi Indonesia, konflik tersebut bukan sekadar persoalan kawasan yang jauh dari wilayah nasional. Dampaknya dapat langsung terasa terhadap ketahanan energi dalam negeri. Pemerintah bahkan mengakui bahwa cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar 20 hari jika pasokan dari luar negeri terhenti.

Kenaikan harga minyak global juga berpotensi memberikan tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama jika disertai pelemahan nilai tukar rupiah dan peningkatan inflasi domestik.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai bahwa keberadaan regulasi Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi semakin penting bagi Indonesia.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa hampir seluruh transaksi minyak dunia dilakukan melalui kontrak internasional yang melibatkan berbagai pihak lintas negara. Kontrak tersebut meliputi perjanjian jual beli minyak mentah, kontrak pengangkutan laut, hingga pembiayaan internasional.

“Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya,” kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (16/3/2026).

Dalam kajian hukum perdata internasional, pakar hukum J. G. Castel dalam bukunya Introduction to Conflict of Laws menjelaskan bahwa HPI berfungsi menentukan tiga aspek mendasar, yakni yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.

Menurut Abdullah, tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi negara atau perusahaan nasional dalam sengketa ekonomi internasional dapat menjadi lemah.

Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur hukum perdata internasional. Praktik hukum lintas negara masih banyak merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hubungan ekonomi global saat ini.

Padahal, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam hubungan kontraktual lintas negara, termasuk di sektor strategis seperti energi.

Abdullah menambahkan, meskipun sebagian besar impor minyak Indonesia berasal dari Singapura dan Amerika Serikat, gangguan di Selat Hormuz tetap dapat berdampak besar terhadap rantai pasok energi global.

Karena itu, Indonesia dinilai membutuhkan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi kepentingan nasional dalam kontrak internasional, khususnya jika terjadi gangguan geopolitik yang mempengaruhi distribusi energi.

“RUU HPI perlu mengatur perlindungan terhadap kontrak kerja sama di sektor vital seperti energi, pangan, dan teknologi. Regulasi ini juga harus memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk menegakkan prinsip keadilan kontraktual, tanggung jawab hukum, serta mekanisme kompensasi apabila keputusan sepihak pihak luar negeri merugikan perusahaan dalam negeri,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIKonflik AS-IranRUU Hukum Perdata InternasionalSelat Hormuz

Berita Terkait.

Perlindungan PMI Diperkuat, 46 Pekerja Bermasalah di Malaysia Segera Dipulangkan
Nasional

Perlindungan PMI Diperkuat, 46 Pekerja Bermasalah di Malaysia Segera Dipulangkan

Sabtu, 5 September 2026 - 22:03
Terdeteksi 818 Hotspot, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Enam Provinsi
Nasional

Terdeteksi 818 Hotspot, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Enam Provinsi

Sabtu, 5 September 2026 - 21:05
Respons Banding Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Pigai Dorong Kasasi Hingga PK
Nasional

Pimpinan DPR Desak Penanganan Karhutla Satu Kendali

Sabtu, 5 September 2026 - 20:03
Orang Utan Sempurna Mati Terpapar Asap Karhutla, DPR Desak Kemenhut Bertindak
Nasional

Orang Utan Sempurna Mati Terpapar Asap Karhutla, DPR Desak Kemenhut Bertindak

Sabtu, 5 September 2026 - 19:03
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Eks Wakil Kepala BGN dan Pihak Swasta
Nasional

Sekjen Kemendagri: Tim Pemantauan Harus Temukan Akar Masalah Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Sabtu, 5 September 2026 - 16:38
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Eks Wakil Kepala BGN dan Pihak Swasta
Nasional

Pulau Sumatera dan Kalimantan Siaga Darurat Karhutla, BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing

Sabtu, 5 September 2026 - 15:27

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.