• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Konflik Iran–AS Guncang Harga Minyak Dunia, DPR Soroti Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional

Dilianto - Editor Dilianto -
Senin, 16 Maret 2026 - 22:12
in Nasional
abdullah

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Dep/Mahendra

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Konflik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel berpotensi mengguncang stabilitas energi global. Ketegangan di kawasan tersebut berdampak langsung terhadap distribusi minyak dunia, khususnya karena jalur strategis Selat Hormuz yang menjadi salah satu rute utama pengiriman minyak internasional terancam terganggu.

Situasi ini mendorong lonjakan harga minyak dunia sekaligus menegaskan bahwa minyak tidak lagi sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga instrumen geopolitik yang sangat menentukan dinamika hubungan internasional.

BacaJuga:

WFA Tak Ganggu Layanan Pernikahan, KUA Tetap Buka usai Lebaran

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Bagi Indonesia, konflik tersebut bukan sekadar persoalan kawasan yang jauh dari wilayah nasional. Dampaknya dapat langsung terasa terhadap ketahanan energi dalam negeri. Pemerintah bahkan mengakui bahwa cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar 20 hari jika pasokan dari luar negeri terhenti.

Kenaikan harga minyak global juga berpotensi memberikan tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama jika disertai pelemahan nilai tukar rupiah dan peningkatan inflasi domestik.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai bahwa keberadaan regulasi Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi semakin penting bagi Indonesia.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa hampir seluruh transaksi minyak dunia dilakukan melalui kontrak internasional yang melibatkan berbagai pihak lintas negara. Kontrak tersebut meliputi perjanjian jual beli minyak mentah, kontrak pengangkutan laut, hingga pembiayaan internasional.

“Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya,” kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (16/3/2026).

Dalam kajian hukum perdata internasional, pakar hukum J. G. Castel dalam bukunya Introduction to Conflict of Laws menjelaskan bahwa HPI berfungsi menentukan tiga aspek mendasar, yakni yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.

Menurut Abdullah, tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi negara atau perusahaan nasional dalam sengketa ekonomi internasional dapat menjadi lemah.

Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur hukum perdata internasional. Praktik hukum lintas negara masih banyak merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hubungan ekonomi global saat ini.

Padahal, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam hubungan kontraktual lintas negara, termasuk di sektor strategis seperti energi.

Abdullah menambahkan, meskipun sebagian besar impor minyak Indonesia berasal dari Singapura dan Amerika Serikat, gangguan di Selat Hormuz tetap dapat berdampak besar terhadap rantai pasok energi global.

Karena itu, Indonesia dinilai membutuhkan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi kepentingan nasional dalam kontrak internasional, khususnya jika terjadi gangguan geopolitik yang mempengaruhi distribusi energi.

“RUU HPI perlu mengatur perlindungan terhadap kontrak kerja sama di sektor vital seperti energi, pangan, dan teknologi. Regulasi ini juga harus memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk menegakkan prinsip keadilan kontraktual, tanggung jawab hukum, serta mekanisme kompensasi apabila keputusan sepihak pihak luar negeri merugikan perusahaan dalam negeri,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIKonflik AS-IranRUU Hukum Perdata InternasionalSelat Hormuz

Berita Terkait.

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

WFA Tak Ganggu Layanan Pernikahan, KUA Tetap Buka usai Lebaran

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:37
DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:31
1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas
Nasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:59
Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar
Nasional

Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:31
Perangi Narkotika, Bea Cukai Jalin Sinergi di Daerah
Nasional

Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat PT Dwi Prima Sentosa IV, Perusahaan Sepatu Asal Madiun

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:02
Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama
Nasional

Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:35

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.