INDOPOSCO.ID – Konflik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel berpotensi mengguncang stabilitas energi global. Ketegangan di kawasan tersebut berdampak langsung terhadap distribusi minyak dunia, khususnya karena jalur strategis Selat Hormuz yang menjadi salah satu rute utama pengiriman minyak internasional terancam terganggu.
Situasi ini mendorong lonjakan harga minyak dunia sekaligus menegaskan bahwa minyak tidak lagi sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga instrumen geopolitik yang sangat menentukan dinamika hubungan internasional.
Bagi Indonesia, konflik tersebut bukan sekadar persoalan kawasan yang jauh dari wilayah nasional. Dampaknya dapat langsung terasa terhadap ketahanan energi dalam negeri. Pemerintah bahkan mengakui bahwa cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar 20 hari jika pasokan dari luar negeri terhenti.
Kenaikan harga minyak global juga berpotensi memberikan tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama jika disertai pelemahan nilai tukar rupiah dan peningkatan inflasi domestik.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai bahwa keberadaan regulasi Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi semakin penting bagi Indonesia.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa hampir seluruh transaksi minyak dunia dilakukan melalui kontrak internasional yang melibatkan berbagai pihak lintas negara. Kontrak tersebut meliputi perjanjian jual beli minyak mentah, kontrak pengangkutan laut, hingga pembiayaan internasional.
“Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya,” kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (16/3/2026).
Dalam kajian hukum perdata internasional, pakar hukum J. G. Castel dalam bukunya Introduction to Conflict of Laws menjelaskan bahwa HPI berfungsi menentukan tiga aspek mendasar, yakni yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.
Menurut Abdullah, tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi negara atau perusahaan nasional dalam sengketa ekonomi internasional dapat menjadi lemah.
Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur hukum perdata internasional. Praktik hukum lintas negara masih banyak merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hubungan ekonomi global saat ini.
Padahal, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam hubungan kontraktual lintas negara, termasuk di sektor strategis seperti energi.
Abdullah menambahkan, meskipun sebagian besar impor minyak Indonesia berasal dari Singapura dan Amerika Serikat, gangguan di Selat Hormuz tetap dapat berdampak besar terhadap rantai pasok energi global.
Karena itu, Indonesia dinilai membutuhkan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi kepentingan nasional dalam kontrak internasional, khususnya jika terjadi gangguan geopolitik yang mempengaruhi distribusi energi.
“RUU HPI perlu mengatur perlindungan terhadap kontrak kerja sama di sektor vital seperti energi, pangan, dan teknologi. Regulasi ini juga harus memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk menegakkan prinsip keadilan kontraktual, tanggung jawab hukum, serta mekanisme kompensasi apabila keputusan sepihak pihak luar negeri merugikan perusahaan dalam negeri,” pungkasnya. (dil)









