INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, telah menerima instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dengan standar profesionalisme tinggi.
“Saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden, untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional, transparan,” kata Sigit di Surabaya dikutip Senin (16/3/2026).
Ia memastikan, proses hukum tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip scientific crime investigation guna menjamin keakuratan hasil penyidikan.
“Saat ini, kita sedang melakukan pengumpulan informasi-informasi dan informasi-informasi tersebut nantinya akan kita dalami satu per satu,” ujar Sigit.
Polisi menaikkan status kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, ke tahap penyidikan. Hingga kini, aparat masih memburu pelaku penganiayaan berat tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar (AKBP) Roby Hery Saputra membenarkan hal tersebut. Namun, ia belum berbicara banyak soal perkembangan kasus yang menimpa aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) itu.
“Sudah (naik sidik),” kata Roby terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Aksi penyiraman air keras itu terjadi setelah korban melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Kamis (12/3/2026) malam.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengecam tindakan penyiraman air keras terhadap rekannya. Ia menegaskan, tindakan penyiraman air keras tersebut ditujukan untuk meredam kritik dari masyarakat, khususnya mereka yang bergerak di bidang pembelaan HAM.
“Kami menilai tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM,” ujar Dimas terpisah dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Secara hukum, tindakan itu dinilai mencederai jaminan perlindungan bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta melanggar standar prosedur perlindungan pembela HAM dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. (dan)










