INDOPOSCO.ID – BPJS Watch menyoroti persoalan penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinilai menyulitkan masyarakat miskin dan tidak mampu untuk mengakses layanan kesehatan. Pengaktifan otomatis kepesertaan di fasilitas kesehatan (faskes) diusulkan sebagai solusi, terutama menjelang masa libur dan mudik Idulfitri.
Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan hingga kini belum ada solusi sistemik yang menjamin masyarakat miskin tetap memperoleh layanan kesehatan dengan penjaminan JKN setelah kepesertaan PBI mereka dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial.
Menurut Timboel, pihaknya sebelumnya telah mengusulkan agar peserta PBI yang dinonaktifkan dapat langsung diaktifkan kembali saat membutuhkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Namun, usulan tersebut belum disetujui sehingga masyarakat harus mengajukan permohonan pengaktifan ke dinas sosial terlebih dahulu.
“Prosesnya tidak instan karena harus melalui verifikasi dan validasi data. Akibatnya, masyarakat miskin yang membutuhkan layanan kesehatan harus menunggu beberapa hari hingga status kepesertaannya aktif kembali,” ujar Timboel melalui gawai, Senin (16/3/2026).
Ia mencontohkan kasus seorang warga miskin di Jakarta Barat yang baru mengetahui status kepesertaan PBI JKN-nya tidak aktif ketika hendak berobat di puskesmas. Pihak puskesmas kemudian meminta yang bersangkutan mengurus pengaktifan kembali ke dinas sosial.
Menurut Timboel, kondisi tersebut menimbulkan kebingungan karena kepesertaan PBI JKN istrinya yang berada dalam satu Kartu Keluarga justru masih aktif. Hal itu dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam proses pendataan yang tidak sepenuhnya dilakukan melalui survei langsung ke rumah tangga.
Warga tersebut sempat mengajukan permohonan pengaktifan ke dinas sosial, namun harus menunggu proses persetujuan. Padahal, ia membutuhkan pemeriksaan di poli jantung dan telah menunggu selama sekitar satu bulan.
Setelah kasus tersebut dilaporkan ke BPJS Watch, pihaknya berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan dinas sosial sehingga kepesertaan PBI JKN warga tersebut akhirnya dapat diaktifkan kembali. Namun, sebagai konsekuensi, kepesertaan istrinya justru dinonaktifkan.
Timboel menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menyatakan bahwa kepesertaan PBI JKN bagi masyarakat miskin tidak didasarkan pada kondisi sakit atau tidak sakit.
Ia juga menilai kebijakan pengaktifan dan penonaktifan bergantian tersebut kemungkinan dipengaruhi keterbatasan anggaran PBI JKN dalam APBN yang saat ini dialokasikan untuk sekitar 96,8 juta peserta dengan total anggaran Rp48,7 triliun.
Untuk daerah seperti DKI Jakarta, Timboel menyarankan agar pemerintah daerah dapat mengambil alih kepesertaan warga yang dinonaktifkan melalui skema pembiayaan daerah, misalnya melalui program Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Menjelang masa libur panjang dan arus mudik Idulfitri, Timboel menilai proses birokrasi pengaktifan kepesertaan berpotensi semakin menyulitkan masyarakat miskin yang membutuhkan layanan kesehatan. Hal ini karena proses administrasi di dinas sosial dapat terhambat selama masa cuti bersama.
Karena itu, BPJS Watch meminta Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan menyepakati mekanisme pengaktifan otomatis peserta PBI JKN yang sedang membutuhkan layanan kesehatan langsung di fasilitas kesehatan.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali peserta PBPU Pemda yang dinonaktifkan ketika mereka membutuhkan layanan kesehatan.
“Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan penjaminan JKN secara cepat, terutama saat masa libur dan mudik,” ujar Timboel. (nas)









