INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto memastikan Indonesia tetap berpegang pada perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) di tengah investigasi dagang yang dilakukan AS terhadap sejumlah mitra dagang.
Investigasi tersebut dilakukan berdasarkan Trade Act of 1974 pasal (section) 301 yang memberi kewenangan kepada AS untuk menyelidiki praktik perdagangan yang dinilai tidak adil dan berpotensi merugikan industri dalam negeri mereka.
“Pada prinsipnya ini adalah masalah optimisasi hukum di negara mereka. Jadi mereka harus mengikuti dari (Section) 122 lalu ke (Section) 301. Mereka harus melakukan investigasi. Tapi pegangan kita, kedua negara masih ART. Jadi ini dilalui saja,” kata Haryo di kantornya, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Pemerintah Indonesia sendiri sudah berkomunikasi dengan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) terkait langkah tersebut. Dalam hal ini, kata Haryo, Indonesia tetap berpegang pada klausul-klausul yang telah disepakati dalam ART.
Dalam proses investigasi itu, Indonesia juga siap memberikan data-data yang dibutuhkan untuk menjelaskan kondisi perdagangan antara kedua negara.
Haryo menyebut pemerintah optimistis dapat menjelaskan sejumlah isu yang menjadi perhatian pihak AS, termasuk terkait dugaan kelebihan kapasitas manufaktur yang dinilai berkontribusi pada defisit perdagangan AS.
“Jadi kita ikutin (proses investigasi) bersama dengan 15 negara yang lain, tapi kita tetap berpegang sama ART dan kita harapkan kita lebih mudah menjelaskannya ke mereka (AS). Dan itu merupakan proses yang harus dilalui. Jadi kita enggak perlu khawatir itu. Karena mereka kira-kira punya administrasi hukum sendiri,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga tetap mengawal proses ratifikasi ART di dalam negeri. Haryo mengatakan, pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR RI agar perjanjian tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
“Ini sekarang (DPR RI) masih reses ya, tapi pasti DPR sudah terinfo untuk ada ART ini. Dan pada kesempatan bersama berarti kita konsultasi nanti. Tapi kita sudah membuka hubungan dengan DPR,” kata dia.
Lebih lanjut, terkait investigasi lain dari pihak AS mengenai dugaan keterlibatan kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok perdagangan, Haryo memandang isu tersebut juga telah dibahas dalam perundingan ART sebelumnya.
Adapun saat ini, tarif yang berlaku adalah tarif global AS 15 persen yang bersifat sementara dan berlaku selama 150 hari.
Diberitakan sebelumnya, AS mengumumkan penyelidikan dagang baru terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Langkah tersebut diambil setelah kebijakan tarif resiprokal sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung AS.
Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan investigasi ini bertujuan memastikan kebijakan perdagangan AS tetap melindungi industri domestik. (ney)









