• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Soal Investigasi AS, RI Pastikan Tetap Berpegang Pada Perjanjian ART

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:12
in Internasional
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (13/3/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto memastikan Indonesia tetap berpegang pada perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) di tengah investigasi dagang yang dilakukan AS terhadap sejumlah mitra dagang.

Investigasi tersebut dilakukan berdasarkan Trade Act of 1974 pasal (section) 301 yang memberi kewenangan kepada AS untuk menyelidiki praktik perdagangan yang dinilai tidak adil dan berpotensi merugikan industri dalam negeri mereka.

BacaJuga:

Tinjau Penyelenggaraan Haji 2026, Komite III DPD RI: Kami Ingin Pastikan Kesiapan Layanan

Israel Legalkan Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina, PKS: Ini Kejahatan Sistemik Menuju Genosida

Bushehr 4 Kali Diserang, Iran Peringatkan Bahaya Besar

“Pada prinsipnya ini adalah masalah optimisasi hukum di negara mereka. Jadi mereka harus mengikuti dari (Section) 122 lalu ke (Section) 301. Mereka harus melakukan investigasi. Tapi pegangan kita, kedua negara masih ART. Jadi ini dilalui saja,” kata Haryo di kantornya, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Pemerintah Indonesia sendiri sudah berkomunikasi dengan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) terkait langkah tersebut. Dalam hal ini, kata Haryo, Indonesia tetap berpegang pada klausul-klausul yang telah disepakati dalam ART.

Dalam proses investigasi itu, Indonesia juga siap memberikan data-data yang dibutuhkan untuk menjelaskan kondisi perdagangan antara kedua negara.

Haryo menyebut pemerintah optimistis dapat menjelaskan sejumlah isu yang menjadi perhatian pihak AS, termasuk terkait dugaan kelebihan kapasitas manufaktur yang dinilai berkontribusi pada defisit perdagangan AS.

“Jadi kita ikutin (proses investigasi) bersama dengan 15 negara yang lain, tapi kita tetap berpegang sama ART dan kita harapkan kita lebih mudah menjelaskannya ke mereka (AS). Dan itu merupakan proses yang harus dilalui. Jadi kita enggak perlu khawatir itu. Karena mereka kira-kira punya administrasi hukum sendiri,” tambahnya.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga tetap mengawal proses ratifikasi ART di dalam negeri. Haryo mengatakan, pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR RI agar perjanjian tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang.

“Ini sekarang (DPR RI) masih reses ya, tapi pasti DPR sudah terinfo untuk ada ART ini. Dan pada kesempatan bersama berarti kita konsultasi nanti. Tapi kita sudah membuka hubungan dengan DPR,” kata dia.

Lebih lanjut, terkait investigasi lain dari pihak AS mengenai dugaan keterlibatan kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok perdagangan, Haryo memandang isu tersebut juga telah dibahas dalam perundingan ART sebelumnya.

Adapun saat ini, tarif yang berlaku adalah tarif global AS 15 persen yang bersifat sementara dan berlaku selama 150 hari.

Diberitakan sebelumnya, AS mengumumkan penyelidikan dagang baru terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Langkah tersebut diambil setelah kebijakan tarif resiprokal sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung AS.

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan investigasi ini bertujuan memastikan kebijakan perdagangan AS tetap melindungi industri domestik. (ney)

Tags: Agreement on Reciprocal TradeDPR RIKementerian Koordinator Bidang PerekonomianTrade Act 1974 Section 301USTR

Berita Terkait.

haji
Internasional

Tinjau Penyelenggaraan Haji 2026, Komite III DPD RI: Kami Ingin Pastikan Kesiapan Layanan

Minggu, 5 April 2026 - 02:20
kholid
Internasional

Israel Legalkan Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina, PKS: Ini Kejahatan Sistemik Menuju Genosida

Sabtu, 4 April 2026 - 23:23
abbas
Internasional

Bushehr 4 Kali Diserang, Iran Peringatkan Bahaya Besar

Sabtu, 4 April 2026 - 23:03
paus
Internasional

Paus Leo XIV Pimpin Jalan Salib di Colosseum, 30 Ribu Umat Khidmat Peringati Jumat Agung

Sabtu, 4 April 2026 - 22:22
kholid
Internasional

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina, PKS: Genosida Sistemik Dunia Tak Boleh Diam

Sabtu, 4 April 2026 - 21:23
Dampak-perang
Internasional

Tolak Serangan Balasan ke Iran, Turki Cegah Krisis Baru Lampaui Timur Tengah

Sabtu, 4 April 2026 - 09:10

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.