INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 pada Sabtu (14/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya turut menetapkan tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL, selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; Saudara SAD selak Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
KPK mengungkapkan bahwa Syamsul memberikan perintah kepada Sekda Sadmoko, untuk menghimpun dana guna keperluan THR Lebaran Idulfitri 2026.
Dana yang terkumpul tersebut dilaporkan digunakan untuk kepentingan pribadi serta didistribusikan kepada Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap
Terdapat arahan agar semua perangkat daerah di Kabupaten Cilacap menyetorkan uang sebesar Rp75 juta hingga Rp100 juta untuk mengejar target total Rp750 juta.
Keduanya disebut telah melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dan dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026,” ujar Asep. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan pada Jumat (13/3/2026). Ia ditangkap bersama 26 orang lainnya terkait dugaan penerimaan dari proyek-proyek di daerah tersebut. (dan)








