INDOPOSCO.ID – Petugas dari Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menderek empat mobil yang kedapatan parkir sembarangan di depan Kantor Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis (12/3/2026).
“Hari ini dilakukan penindakan empat kendaraan roda empat diderek dan dibawa ke Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur untuk melakukan proses penindakan lanjutannya,” ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Harlem menegaskan, penindakan di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Jakarta Timur ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Kendaraan yang melanggar kita derek dan dibawa ke Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur untuk proses penindakan lanjutan,” ujarnya.
Menurut Harlem, penertiban terhadap pelanggaran parkir liar di kawasan tersebut sebenarnya sudah rutin dilakukan. Namun masih saja ditemukan kendaraan yang diparkir di lokasi yang telah dilarang.
Selain itu, ia menyebutkan, kawasan di sekitar Polres Metro Jaktim memang menjadi titik yang rawan parkir liar karena berada di area pelayanan publik.
Di lokasi tersebut terdapat berbagai fasilitas yang kerap didatangi masyarakat sehingga memicu pengendara memarkirkan kendaraan sembarangan.
“Penertiban di depan Kantor Polres Jakarta Timur sebenarnya sudah rutin kita lakukan. Namun memang masih ada pelanggaran yang berulang karena di kawasan itu terdapat berbagai pelayanan publik,” katanya.
Harlem menjelaskan, di sekitar lokasi itu juga terdapat fasilitas lain seperti Puskesmas, Kantor Pos hingga pasar yang setiap hari ramai dikunjungi masyarakat.
“Di sana ada pelayanan Kepolisian, ada juga Puskesmas, Kantor Pos dan pasar. Karena banyak aktivitas masyarakat, kadang pengendara memilih parkir di lokasi yang sebenarnya dilarang,” katanya.
Kondisi tersebut sering dimanfaatkan oleh pengendara untuk parkir di bahu jalan meskipun telah ada larangan.
Untuk menertibkan kondisi tersebut, Sudinhub Jaktim kembali menggelar operasi penindakan dengan melibatkan unsur gabungan.
Sebanyak 75 personel dari Sudinhub Jakarta Timur dikerahkan bersama 25 personel dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna memastikan penertiban berjalan efektif.
Harlem berharap penertiban ini dapat menjadi peringatan bagi para pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas dan parkir yang berlaku.
Dengan demikian, arus lalu lintas di sekitar kawasan tersebut dapat tetap lancar dan tidak terganggu oleh kendaraan yang parkir sembarangan.
Sebelumnya, viral di media sosial Instagram @ijooel video yang memperlihatkan parkir kendaraan di tepi Jalan Matraman Raya, tepatnya di depan Polres Metro Jaktim.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah kendaraan memanfaatkan setengah badan jalan untuk parkir meski terdapat rambu larangan.
Dalam video itu tampak deretan kendaraan terparkir di sepanjang tepi Jalan Matraman Raya, mulai dari depan gedung Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur hingga kawasan Pasar Jatinegara.
Padahal, rambu larangan parkir terlihat terpasang di lokasi tersebut. Namun, sejumlah mobil milik kepolisian masih tampak terparkir di tepi jalan, tepatnya di depan Polres Metro Jaktim.
Selain itu, beberapa sepeda motor dan mobil juga terlihat diparkir di atas trotoar sehingga mengganggu pejalan kaki yang melintas. (ney)





















