INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menyampaikan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024/1445 Hijriah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 64 UU tersebut diatur bahwa kuota haji tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pembagian itu sempat disampaikan Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.
“Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, disampaikan oleh Menteri Agama bahwa ada tambahan kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 yang akan dibagi 92 persen untuk reguler, yakni 18.400, dan delapan persen untuk haji khusus, yakni 1.600,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Kesepakatan Rapat DPR dan Kemenag
Menurut Asep, rapat tersebut berlangsung pada awal November 2023 ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Agenda rapat membahas laporan pertanggungjawaban operasional penyelenggaraan haji 2023 serta laporan mengenai tambahan kuota haji Indonesia untuk 2024.
Kemudian pada 27 November 2023, rapat Panitia Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama Republik Indonesia menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dengan dasar perhitungan kuota 241.000 jemaah.
Kuota tersebut terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler (92 persen) dan 19.280 jemaah haji khusus (8 persen).
Diubah Menjadi 50:50
Meski demikian, KPK menemukan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut kemudian diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Padahal, menurut KPK, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan rapat bersama DPR maupun ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang mulai diusut KPK sejak 9 Agustus 2025.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Setelah permohonan praperadilan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (dam)





















