• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Ungkap Yaqut Ubah Skema Kuota Haji Tambahan 2024 Jadi 50:50

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 13 Maret 2026 - 17:44
in Headline
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan rilis terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan rilis terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menyampaikan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024/1445 Hijriah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 64 UU tersebut diatur bahwa kuota haji tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

BacaJuga:

OTT Lagi di Bulan Ramadan, KPK Tangkap Bupati Cilacap dan 26 Orang

Kapolri Atensi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polri Terjunkan Tim Selidiki TKP

Kapolri Siagakan Polisi di Kapal Penyeberangan, Antisipasi Kejahatan saat Mudik Lebaran

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pembagian itu sempat disampaikan Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.

“Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, disampaikan oleh Menteri Agama bahwa ada tambahan kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 yang akan dibagi 92 persen untuk reguler, yakni 18.400, dan delapan persen untuk haji khusus, yakni 1.600,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Kesepakatan Rapat DPR dan Kemenag

Menurut Asep, rapat tersebut berlangsung pada awal November 2023 ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Agenda rapat membahas laporan pertanggungjawaban operasional penyelenggaraan haji 2023 serta laporan mengenai tambahan kuota haji Indonesia untuk 2024.

Kemudian pada 27 November 2023, rapat Panitia Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama Republik Indonesia menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dengan dasar perhitungan kuota 241.000 jemaah.

Kuota tersebut terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler (92 persen) dan 19.280 jemaah haji khusus (8 persen).

Diubah Menjadi 50:50

Meski demikian, KPK menemukan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut kemudian diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Padahal, menurut KPK, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan rapat bersama DPR maupun ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang mulai diusut KPK sejak 9 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Setelah permohonan praperadilan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (dam)

Tags: Kasus Kuota HajiKementerian AgamaKPKyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

OTT Lagi di Bulan Ramadan, KPK Tangkap Bupati Cilacap dan 26 Orang
Headline

OTT Lagi di Bulan Ramadan, KPK Tangkap Bupati Cilacap dan 26 Orang

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:05
Kapolri Atensi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polri Terjunkan Tim Selidiki TKP
Headline

Kapolri Atensi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polri Terjunkan Tim Selidiki TKP

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:51
Kapolri Siagakan Polisi di Kapal Penyeberangan, Antisipasi Kejahatan saat Mudik Lebaran
Headline

Kapolri Siagakan Polisi di Kapal Penyeberangan, Antisipasi Kejahatan saat Mudik Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:01
KPK: Tambahan 20.000 Kuota Haji 2024 Seharusnya untuk Jemaah Reguler
Headline

KPK: Tambahan 20.000 Kuota Haji 2024 Seharusnya untuk Jemaah Reguler

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:15
Emmanuel-Macron
Headline

Timur Tengah Memanas, Perwira Tinggi Militer Prancis Tewas dalam Serangan di Irak

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:19
Yaqut
Headline

Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK di Kasus Kuota Haji, Bantah Terima Uang

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:56

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Ampas Teh

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.