INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah dari Arab Saudi seharusnya dialokasikan seluruhnya untuk jemaah haji reguler.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tambahan kuota tersebut diberikan karena lamanya antrean jemaah haji reguler di Indonesia.
“Ya seharusnya kuota 20.000 itu untuk kuota haji reguler karena alasan minta kepada Pemerintah Arab Saudi itu adalah karena haji regulernya yang mengantre cukup lama,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan dari Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Kuota Tambahan dari Arab Saudi
Asep menjelaskan bahwa pada Juni 2023, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan kuota utama Indonesia untuk musim haji 2024 sebanyak 221.000 jemaah serta 2.210 kuota petugas haji.
Kemudian pada Oktober 2023, pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi dan memperoleh tambahan 20.000 kuota haji.
Menurut Asep, penambahan tersebut diberikan karena antrean calon jemaah haji Indonesia sangat panjang.
“Alasan diberikannya 20.000 kuota tersebut oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia adalah karena kuota haji reguler mengantre hingga 47 tahun,” katanya.
Bagian dari Kasus Kuota Haji
Penjelasan tersebut disampaikan KPK untuk menguraikan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK mulai menyidik kasus tersebut pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, namun permohonan itu ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.
Sementara itu, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menunjukkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar.
KPK kemudian resmi menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (dam)





















